PKB DPRD Kota Malang Desak Audit Dana Swadaya Relokasi Pasar Gadang, Nilainya Diduga Capai Miliaran Rupiah

Foto : Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi

Malang – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera melakukan audit terhadap proses pembangunan lokasi relokasi pedagang Pasar Gadang yang dibiayai melalui swadaya para pedagang.

Menurut Wafi, audit diperlukan untuk memastikan transparansi penggunaan dana yang dihimpun dari pedagang. Pasalnya, pembangunan relokasi tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan berasal dari iuran pedagang dengan nilai yang cukup besar, mulai dari Rp40 juta untuk lapak kecil hingga Rp300 juta untuk lapak buah.

“Kami berharap uang Rp300 juta itu diaudit, digunakan untuk apa. Kalau kita lihat jumlah bedaknya ada ribuan dengan ukuran yang bervariasi, sehingga harganya juga berbeda-beda,” ujar Wafi, Selasa (14/7/2026).

Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai total dana swadaya yang terkumpul, rincian biaya pembangunan, hingga pihak yang bertanggung jawab mengelola dana tersebut. Hingga kini, DPRD Kota Malang, kata Wafi, belum menerima penjelasan secara rinci terkait mekanisme pengelolaan proyek relokasi.

“Kalau dirata-rata saja, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara biaya pembangunan relokasi disebut hanya belasan miliar. Pertanyaannya, ke mana sisa uang itu dan siapa yang mengelolanya? Sampai sekarang kami belum mendapatkan jawaban,” katanya.

Wafi menegaskan audit perlu dilakukan agar skema swadaya pedagang tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan pribadi. Ia juga mengingatkan Pemkot Malang tidak boleh lepas tangan karena relokasi berlangsung di atas lahan milik pemerintah yang disewa untuk kepentingan pedagang.

Menurutnya, audit dapat dilakukan oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.

“Tuntutan kami, ini harus diaudit. Entah oleh Inspektorat atau Kejaksaan. Jangan sampai menjadi ladang bisnis bagi oknum-oknum tertentu,” tegasnya.

Selain audit, Wafi meminta Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, turun langsung mengawal proses relokasi, baik dari sisi hukum maupun pengawasan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Ia juga menyoroti maraknya bangunan liar yang berdiri di kawasan relokasi. Menurutnya, lahan yang semestinya menjadi fasilitas publik justru dimanfaatkan untuk pembangunan lapak yang kemudian diperjualbelikan.

“Harus ada ketegasan terhadap bangunan liar. Lahan parkir dijadikan bedak lalu diperjualbelikan. Kalau tidak ada backing, rasanya tidak mungkin bangunan itu bisa bertahan hingga bertahun-tahun,” ujarnya.

Tak hanya itu, Wafi mempertanyakan kepastian hukum bagi para pedagang yang telah membangun lapak di atas lahan yang disewa Pemkot Malang selama tiga tahun. Ia mengungkapkan, saat DPRD memberikan persetujuan atas penyewaan lahan tersebut, tidak pernah dijelaskan adanya skema pembangunan maupun pembiayaan yang akan dibebankan kepada pedagang.

“Pemkot hanya meminta persetujuan kepada DPRD terkait sewa lahan. Tidak pernah ada penjelasan mengenai pembangunan ataupun pembiayaannya. Karena itu, pengawasan dari Pemkot tetap harus dilakukan,” pungkasnya. (XL)