Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait administrasi kendaraan bermotor melalui sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan yang menyasar perangkat wilayah, perwakilan masyarakat, serta pelaku usaha dealer kendaraan bermotor di Kecamatan Blimbing ini digelar di Hotel Atria Malang, Kamis (9/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh. Sulthon, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang efektif berlaku sejak 1 April 2026.
Meski terdapat perubahan regulasi, Sulthon memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif fiskal sehingga besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap tidak mengalami kenaikan.
“Walaupun ada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kebijakan Ibu Gubernur memberikan insentif fiskal sehingga masyarakat tidak terbebani. Pajak kendaraan tetap tidak mengalami kenaikan,” ujar Sulthon.
Selain memberikan pemahaman mengenai kebijakan terbaru, Bapenda Kota Malang bersama Samsat Malang Kota juga berkomitmen mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan jemput bola hingga tingkat kelurahan. Program tersebut akan dipadukan dengan berbagai layanan perpajakan lainnya agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban administrasi kendaraan maupun pembayaran pajak daerah.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Bapenda bersama Samsat hadir langsung ke kelurahan maupun lokasi-lokasi strategis agar masyarakat semakin mudah membayar PKB maupun mengurus administrasi perpajakan lainnya,” jelasnya.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Hingga 8 Juli 2026, realisasi penerimaan Opsen PKB Kota Malang telah mencapai Rp65,5 miliar atau sebesar 49,46 persen dari target Rp132,4 miliar. Sementara itu, realisasi Opsen BBNKB masih terus dioptimalkan melalui peningkatan edukasi dan kemudahan pelayanan administrasi.
Sosialisasi juga menjadi wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat. Salah satu persoalan yang banyak disampaikan peserta adalah kesulitan mengurus balik nama kendaraan ketika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih menjadi agunan di bank atau perusahaan pembiayaan.
Menanggapi hal tersebut, Sulthon menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengurus proses balik nama dengan melampirkan surat keterangan dari bank atau perusahaan pembiayaan sebagai pengganti BPKB asli untuk memenuhi persyaratan administrasi.
“Kendala terbesar memang BPKB yang masih diagunkan. Namun masyarakat tetap bisa meminta surat keterangan dari pihak bank atau perusahaan pembiayaan untuk keperluan pengurusan balik nama kendaraan,” terangnya.
Di sisi lain, Sulthon menilai tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik, semakin besar pula potensi penerimaan melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi energi listrik.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkot Malang berharap pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan kendaraan bermotor semakin meningkat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan. (XL)
