Silpa Rp303 Miliar, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Turunkan Standar Harga agar Anggaran Lebih Efisien

Foto : Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi,

Kota Malang –  Tingginya nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Pemerintah Kota Malang yang mencapai Rp303 miliar mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. Dewan menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah efisiensi, salah satunya dengan menyesuaikan Standar Satuan Harga (SSH) agar lebih sesuai dengan kondisi keuangan daerah dan harga riil di lapangan.

Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, meminta Pemerintah Kota Malang segera melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait SSH. Menurutnya, standar harga yang terlalu tinggi berpotensi menyebabkan anggaran tidak terserap secara maksimal.

“SSH menjadi salah satu faktor penyumbang Silpa. Seolah-olah Silpa sudah direncanakan karena standar harga yang ditetapkan terlalu tinggi. Misalnya, cermin cembung untuk tikungan bisa dihargai Rp9 juta atau kursi mencapai Rp600 ribu. Jika menggunakan harga riil, sisa anggaran bisa dialihkan untuk kebutuhan lain,” ujar Dito, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, ketika kemampuan keuangan daerah terbatas, pemerintah harus melakukan efisiensi melalui penyesuaian standar harga. Dengan begitu, selisih antara anggaran yang direncanakan dan realisasi belanja dapat ditekan.

Dito juga mencontohkan sejumlah daerah seperti Surabaya dan Maluku Utara yang telah melakukan revisi aturan SSH sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran.

“Ketika kemampuan anggaran daerah sedang terbatas, pemerintah seharusnya melakukan efisiensi melalui penyesuaian SSH,” tegasnya.

Selain persoalan SSH, Dito turut menyoroti tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang. Menurutnya, kombinasi belanja pegawai yang besar dan standar harga yang belum realistis membuat Silpa terus meningkat.

“Program pembangunan sudah banyak berkurang, tetapi Silpa masih besar. Ini menunjukkan perencanaan belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah. Jika alasannya karena sudah sesuai Perwali, maka Perwalinya yang harus segera diubah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan Pemkot Malang akan melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Wahyu menjelaskan, tidak terserapnya sejumlah anggaran tidak hanya disebabkan oleh perencanaan, tetapi juga faktor eksternal seperti perubahan regulasi pemerintah pusat yang muncul ketika tahun anggaran sudah berjalan.

“Misalnya muncul regulasi baru ketika anggaran sudah berjalan sehingga harus dilakukan penyesuaian. Ada juga persyaratan yang belum terpenuhi sehingga anggaran tidak bisa dicairkan,” jelas Wahyu.

Ia mencontohkan perubahan aturan terkait pembagian opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta ketatnya aturan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang turut memengaruhi proses pencairan anggaran.

“Regulasi penggunaan DBHCHT cukup ketat sehingga mempengaruhi pencairan anggaran. Hal-hal seperti ini akan menjadi bahan evaluasi agar perencanaan ke depan lebih tepat sasaran,” tandasnya.

Dengan Silpa mencapai Rp303 miliar, DPRD Kota Malang berharap pemerintah segera melakukan perbaikan sistem perencanaan, termasuk mengevaluasi SSH yang dinilai belum sesuai kondisi lapangan. Dana yang tersisa tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membiayai program pembangunan yang sebelumnya tertunda.

DPRD juga mendorong Pemkot Malang agar menyusun perencanaan anggaran yang lebih akurat sehingga nilai Silpa pada tahun berikutnya tidak kembali membesar. (XL)