Gerakan Nasional RANA Diluncurkan di Malang, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan

MALANG – Pemerintah resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (RANA) di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan Elektronika (BBPPMPV BOE), Kota Malang, Senin (13/7/2026). Gerakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak, dimulai sejak pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026.

Peluncuran Gerakan Nasional RANA dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Bupati Malang Sanusi, serta diikuti ribuan peserta secara luring maupun daring dari berbagai daerah di Indonesia.

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga harus menjamin tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang sehat secara fisik, mental, sosial, dan spiritual.

“Percuma anak memiliki prestasi akademik yang tinggi jika mengalami kekerasan yang berdampak pada kesehatan mentalnya. Oleh karena itu, kita harus menjamin ruang yang aman dan nyaman bagi anak, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital,” tegas Pratikno.

Menurutnya, Gerakan Nasional RANA merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi anak Indonesia. Ia menilai pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyediakan ruang publik yang ramah anak, mulai dari fasilitas bermain hingga lingkungan yang aman bagi anak menuju sekolah.

“Kami mengajak orang tua, guru, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjamin ruang yang aman dan nyaman bagi anak. Jika anak mengalami kekerasan, baik fisik, verbal, seksual, maupun di ruang digital, jangan ragu untuk melapor kepada guru, orang tua, ataupun pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Gerakan Nasional RANA menjadi bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Melalui MPLS Ramah 2026, sekolah diharapkan menjadi ruang yang inklusif sekaligus mampu membentuk karakter peserta didik, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai etika bermedia digital.

“Kami ingin sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh anak Indonesia. Tidak hanya mengembangkan kompetensi digital, tetapi juga membangun keadaban digital atau digital citizenship. Karena itu, kami juga telah menerbitkan surat edaran mengenai kebijakan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun agar pemanfaatannya lebih bijak dan edukatif,” jelas Abdul Mu’ti.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa keberhasilan Gerakan Nasional RANA sangat bergantung pada sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang 2025 tercatat sebanyak 21.352 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 62,19 persen korbannya merupakan anak perempuan, sedangkan 46,1 persen kasus terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman, yakni rumah tangga dan satuan pendidikan.

“Anak-anak harus merasa bahagia saat datang ke sekolah. Jangan ada lagi perundungan maupun bentuk kekerasan lainnya. Mari bersama-sama menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak, karena anak yang bahagia hari ini adalah masa depan Indonesia yang gemilang,” ajaknya.

Melalui Gerakan Nasional RANA, pemerintah berharap terbangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perundungan. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045, dengan memastikan setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal di lingkungan yang aman, sehat, dan penuh perlindungan. (XL)