DPRD Kota Malang Desak Pemkot Tegas Sikapi Pembongkaran Tembok Griyashanta

Foto : Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief  Nurakhmadi,

Kota Malang – DPRD Kota Malang menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum menunjukkan sikap tegas terkait pembongkaran tembok Perumahan Griyashanta yang kembali dilakukan pada Senin (13/7/2026). Padahal, polemik tersebut dinilai telah memiliki dasar hukum yang kuat setelah melalui sejumlah proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pembongkaran tembok yang menjadi pembatas Perumahan Griyashanta itu berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus di wilayah Kelurahan Mojolangu sebagai upaya membuka akses alternatif dan mengurai kemacetan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengaku mengetahui adanya pembongkaran dari pemberitaan media. Namun, ia mempertanyakan pernyataan sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Bagian Hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, ketika membaca di media, ternyata Bagian Hukum dan Satpol PP tidak mengetahui aktivitas pembongkaran ini,” ujar Dito.

Menurut Dito, Komisi C DPRD Kota Malang telah lama mengikuti perkembangan polemik akses Griyashanta karena berada di daerah pemilihannya. Baik warga yang mendukung maupun yang menolak pembukaan akses tersebut telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada DPRD.

Ia menjelaskan, seluruh proses hukum yang ditempuh para pihak pada dasarnya telah selesai. Bahkan, terdapat tiga hingga empat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setahu saya ada tiga sampai empat langkah hukum yang sudah inkracht. Artinya, itu memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Malang untuk meneruskan upaya membuka jalan alternatif dengan membongkar tembok Perumahan Griyashanta,” katanya.

Karena itu, Dito menilai sikap Satpol PP maupun Bagian Hukum Pemkot Malang yang terkesan belum mengetahui atau belum mengambil langkah justru bertentangan dengan hasil putusan pengadilan.

“Tetapi jawaban dari Satpol PP dan Bagian Hukum kontradiksi dengan putusan pengadilan. Kalau memang sudah sesuai langkah hukumnya, sudah ada putusan dan memang boleh dibongkar, kenapa tidak tegas juga? Pemerintah Kota Malang harus bersama-sama merealisasikannya,” tegasnya.

Dari sisi kepentingan umum, Dito menilai pembukaan akses tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Mojolangu yang selama ini dikenal memiliki tingkat kemacetan cukup tinggi.

“Kalau kami melihat dalam kacamata kepentingan umum, traffic di sana memang tinggi. Ini bisa menjadi salah satu solusi mengatasi kemacetan. Kalau secara legalitas sudah benar, kenapa tidak didukung? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Malang menegaskan belum mengambil langkah resmi terkait pembongkaran tembok tersebut meski telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku baru mengetahui informasi mengenai adanya pembongkaran. Menurutnya, pemerintah masih melakukan koordinasi internal sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Saya baru tahu kalau hari ini ada informasi pembongkaran. Memang sudah ada kepastian dan pertimbangan-pertimbangan terkait bidang itu. Namun, kami tetap harus menjalankan seluruh tahapan sesuai SOP,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, putusan pengadilan tidak dapat langsung ditindaklanjuti dengan pembongkaran tanpa melalui prosedur administrasi yang berlaku. Karena itu, Pemkot Malang masih berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bagian Hukum agar setiap tahapan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami tidak bisa langsung besok dibongkar begitu saja. Ada SOP yang harus dijalankan. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Kasatpol PP dan Bagian Hukum agar langkah yang diambil tidak menyisakan celah secara administrasi maupun hukum,” katanya.Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya berita media online yang lebih ringkas dan SEO-friendly. (XL)