DBHCHT 2026 Difokuskan untuk Kesehatan dan Perlindungan Sosial, Pemkot Malang Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah

MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk lima sektor prioritas, yakni kesehatan, perlindungan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pemanfaatan DBHCHT harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Melalui berbagai program yang didanai DBHCHT, Pemkot Malang berupaya memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, serta memberdayakan masyarakat, termasuk para pekerja di industri hasil tembakau,” ujar Wahyu, Jumat (10/7/2026).

Pada Tahun Anggaran 2026, sektor kesehatan menjadi penerima alokasi terbesar, yakni sebesar Rp17,12 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

Selain itu, Pemkot Malang juga mengalokasikan Rp3,03 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan. Penerima manfaat program ini meliputi pengemudi ojek online, pelaku UMKM, pekerja seni, perangkat masyarakat, hingga berbagai profesi lain yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di sektor perlindungan sosial, anggaran sebesar Rp9,36 miliar disiapkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT). Program tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi para pekerja.

Sementara itu, sektor infrastruktur memperoleh alokasi Rp3,79 miliar yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di kawasan industri hasil tembakau. Perbaikan infrastruktur tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta distribusi barang.

Pemkot Malang juga menganggarkan Rp1,44 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru.

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, DBHCHT juga dimanfaatkan guna memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal. Bersama Bea Cukai Malang, Pemkot Malang terus mengintensifkan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, maupun rokok tanpa pita cukai.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Malang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Wahyu menegaskan, keberhasilan pengelolaan DBHCHT tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang diterima masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah DBHCHT yang diterima Pemkot Malang benar-benar kembali kepada masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung. Dengan pengelolaan yang tepat sasaran, DBHCHT tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat saat ini, tetapi juga menjadi investasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di masa mendatang,” pungkasnya.  (XL)