79 Jabatan di Pemkot Malang Masih Kosong, DPRD Desak Wali Kota Segera Lakukan Mutasi dan Promosi

Foto : foto Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi,

MALANG – DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengisi puluhan jabatan yang masih kosong di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kekosongan jabatan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun dinilai mengganggu efektivitas birokrasi, memperlambat pelaksanaan program, hingga berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran.

Desakan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi, usai rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).

Arif menilai, lambatnya pengisian pejabat definitif membuat sejumlah perangkat daerah kesulitan menjalankan program pemerintah secara optimal. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut dirasakan hingga di tingkat kelurahan dalam pelaksanaan Program RT Berkelas.

“Saya mengingatkan Wali Kota Malang, sudah lebih dari setahun masih ada kekosongan jabatan. Lurah sampai bingung menjalankan Program RT Berkelas. Ini harus segera ada langkah cepat,” kata Arif.

Ia meminta Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memanfaatkan sistem manajemen talenta yang telah dimiliki Pemkot sebagai instrumen untuk mempercepat mutasi dan promosi jabatan, bukan justru memperlambat proses pengisian posisi strategis.

“Manajemen talenta jangan sampai justru menyulitkan proses mutasi jabatan. Sistem itu harus menjadi instrumen untuk mempercepat pengisian jabatan sehingga roda pemerintahan bisa berjalan normal,” ujarnya.

Menurut Arif, keberadaan pejabat definitif sangat penting dalam mempercepat proses pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi antar-OPD, serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai target.

Ia juga menduga kekosongan jabatan menjadi salah satu faktor tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kota Malang yang pada Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp300 miliar.

“Saya menganggap salah satu penyebab SILPA juga karena persoalan ini. Ketika banyak jabatan kosong, tentu proses pelaksanaan program dan penyerapan anggaran tidak bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Arif berharap pengisian jabatan segera direalisasikan agar kinerja birokrasi kembali optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kalau struktur birokrasi sudah terisi secara definitif, saya yakin koordinasi akan lebih baik dan pelaksanaan program pemerintah bisa lebih efektif,” katanya.

Sorotan serupa juga disampaikan anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Rokhmat. Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat 79 jabatan di lingkungan Pemkot Malang yang masih kosong.

Menurut Rokhmat, kondisi tersebut dipicu oleh banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun dan mutasi ke luar daerah.

“Sebanyak 308 ASN pensiun, sementara empat ASN mutasi ke luar daerah. Akibatnya, saat ini masih ada 79 jabatan yang kosong. Kondisi ini tentu memengaruhi pelaksanaan anggaran pada 2025,” ujarnya.

Ia menilai kekosongan jabatan dalam jumlah besar seharusnya sudah dapat diprediksi melalui perencanaan kebutuhan sumber daya manusia yang matang. Karena itu, ia mempertanyakan manajemen kepegawaian yang diterapkan Pemkot Malang.

“Saat menjadi Penjabat Wali Kota Malang, apakah tidak ada manajemen yang baik? Hal seperti ini seharusnya sudah bisa dipetakan sejak awal,” katanya.

Rokhmat menegaskan, banyaknya jabatan kosong berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program pemerintah, hingga penyerapan anggaran di masing-masing OPD.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kota Malang segera melakukan percepatan mutasi dan promosi jabatan agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.

“Ini tidak boleh terjadi terus-menerus. Pemerintah harus segera mengambil langkah agar kekosongan jabatan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program pembangunan,” pungkasnya.

Desakan dari dua fraksi tersebut menjadi salah satu perhatian utama DPRD dalam pembahasan LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025. Legislator berharap pengisian jabatan strategis dapat segera direalisasikan agar kinerja birokrasi, efektivitas program, dan penyerapan anggaran di lingkungan Pemkot Malang semakin optimal. (XL)