Foto : Kepala BPOM RI, Prof dr. Taruna Ikrar saat kunjungan kerja ke PT Otsuka Pasuruan
Pasuruan, Actanews.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., mendorong industri pangan di Indonesia untuk menerapkan sistem manajemen risiko secara mandiri guna memperkuat keamanan pangan sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Hal tersebut disampaikan Taruna saat melakukan kunjungan kerja ke pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/7) siang.
Diketahui, PT Amerta Indah Otsuka baru saja menerima Sertifikat Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (IP PMR) Pangan Olahan dari BPOM pada 15 Juni 2026. Dalam kunjungan tersebut, Taruna meninjau langsung seluruh rantai pengawasan mutu yang diterapkan perusahaan, mulai dari riset dan pengembangan produk, pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi kepada masyarakat.
Menurut Taruna, Sertifikat IP PMR bukan sekadar bentuk penghargaan administratif, melainkan wujud kepercayaan negara kepada pelaku usaha yang dinilai mampu menerapkan sistem pengendalian keamanan pangan secara mandiri dan konsisten.
“Program Manajemen Risiko merupakan bagian dari transformasi pengawasan BPOM. Kami ingin pelaku usaha memiliki kemampuan melakukan pengawasan terhadap produknya sendiri sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang memperoleh sertifikat tersebut harus melalui proses evaluasi yang ketat. BPOM melakukan penilaian terhadap berbagai aspek, mulai dari sistem pengendalian risiko, penerapan standar produksi, pengawasan mutu, budaya kualitas (quality culture), hingga kepatuhan terhadap regulasi nasional maupun standar internasional.
Selain itu, BPOM memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar keamanan pangan, termasuk penerapan higiene dan sanitasi, sistem sterilisasi, pengendalian proses produksi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan bahwa produk yang diterima masyarakat benar-benar aman untuk dikonsumsi.
“Yang kami lihat bukan hanya produk akhirnya, tetapi keseluruhan sistemnya. Bagaimana bahan baku dipilih, bagaimana proses produksinya, bagaimana pengendalian mutunya dilakukan, sampai produk itu beredar di masyarakat. Semua harus memenuhi standar yang berlaku,” ujarnya.
Taruna menambahkan, Program Manajemen Risiko menjadi solusi atas keterbatasan sumber daya pengawasan di tengah pesatnya pertumbuhan industri pangan nasional. Dengan jumlah pelaku usaha pangan yang mencapai sekitar 4,3 juta, pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan inspeksi BPOM.
Karena itu, melalui pendekatan self-regulatory system, pelaku usaha didorong membangun sistem pengendalian internal yang mampu menjamin keamanan produknya secara mandiri.
“Kami ingin pelaku usaha memiliki rasa percaya diri sekaligus tanggung jawab menjaga mutu produknya. Dengan begitu, BPOM tetap melakukan pengawasan, tetapi lebih fokus pada evaluasi sistem, bukan hanya pemeriksaan produk semata,” katanya.
Ke depan, BPOM menargetkan semakin banyak perusahaan yang menerapkan Program Manajemen Risiko. “Kami berharap sedikitnya 25 persen pelaku industri pangan dapat menerapkan sistem ini. Ketika kualitas produk semakin baik, peluang ekspor juga semakin terbuka. Ini bukan hanya menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga meningkatkan daya saing industri dan menjadi sumber devisa negara,” tambahnya.
Sementara itu, Corporate Affairs & Legal Director PT Amerta Indah Otsuka, Tri Junanto Wicaksono, mengatakan Sertifikat IP PMR merupakan hasil komitmen perusahaan dalam membangun budaya mutu serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga bagi kami. Karena itu, kami terus menjaga standar keamanan pangan dan kualitas produk secara konsisten di setiap proses produksi. Sertifikat ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat budaya kepatuhan dan sistem manajemen risiko,” ujarnya. (Tya)
