Gerindra Soroti SILPA Rp303,5 Miliar dan Belanja Transfer Nol Persen, Minta Pemkot Malang Benahi Kinerja APBD 2025

Foto : Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Nurul Faridawati

MALANG – Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Malang melontarkan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2025. Meski mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Malang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 15 tahun berturut-turut, Gerindra menilai masih terdapat sejumlah indikator kinerja anggaran yang perlu mendapat perhatian serius.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Nurul Faridawati, dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2025, Rabu (8/7/2026).

Salah satu sorotan utama Fraksi Gerindra adalah realisasi Belanja Transfer yang tercatat nol persen sepanjang tahun anggaran 2025. Menurut Nurul, pemerintah kota perlu memberikan penjelasan mengenai urgensi penganggaran pos tersebut apabila pada akhirnya tidak direalisasikan sama sekali.

“Perlu dijelaskan mengapa Belanja Transfer yang telah dianggarkan dalam APBD 2025 tidak terlaksana sama sekali serta apa urgensi penganggaran tersebut,” ujar Nurul.

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp303,5 miliar. Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan secara lebih produktif untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik pada tahun anggaran berikutnya.

Nurul meminta Pemerintah Kota Malang memaparkan strategi optimalisasi SILPA agar tidak sekadar menjadi saldo mengendap, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti rendahnya realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 76,34 persen dari target, sehingga terdapat kekurangan penerimaan sekitar Rp29,1 miliar. Pemerintah kota diminta menjelaskan berbagai kendala teknis maupun administratif yang menyebabkan target tersebut tidak tercapai, sekaligus langkah konkret untuk meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil retribusi.

Sorotan lain diarahkan pada realisasi Dana Bagi Hasil Pajak yang hanya mencapai 75,57 persen, atau kurang sekitar Rp38,4 miliar dari target. Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, atau justru berkaitan dengan persoalan pelaporan data dasar perhitungan dana bagi hasil di tingkat daerah.

Di sektor belanja, Gerindra juga mempertanyakan rendahnya realisasi Belanja Bantuan Sosial yang hanya mencapai 53,30 persen dari total anggaran. Menurut Nurul, pemerintah perlu menjelaskan apakah rendahnya penyerapan tersebut disebabkan proses verifikasi penerima manfaat yang terlalu ketat, kendala sistem administrasi, atau adanya perubahan prioritas anggaran.

Tak hanya itu, Fraksi Gerindra turut menyoroti minimnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hanya mencapai 3,45 persen, atau sekitar Rp1,49 miliar dari total anggaran sebesar Rp43,3 miliar. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan apakah rendahnya serapan itu mencerminkan keberhasilan mitigasi risiko bencana dan kondisi darurat, atau justru menunjukkan perencanaan anggaran yang terlalu besar sehingga membebani struktur APBD.

Sementara di sisi pendapatan, Fraksi Gerindra mencermati capaian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah yang justru melampaui target hingga 273,77 persen. Nurul meminta penjelasan mengenai faktor dominan yang mendorong lonjakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya sumber penerimaan baru yang berpotensi dipertahankan sebagai penopang pendapatan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Meski menyampaikan berbagai catatan kritis, Fraksi Gerindra tetap memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Malang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) selama 15 tahun berturut-turut.

Namun demikian, Nurul mengingatkan bahwa capaian administratif tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Opini WTP harus sejalan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penurunan angka kemiskinan sehingga manfaat pengelolaan keuangan daerah benar-benar dirasakan warga,” tegasnya.

Mengakhiri pandangan umum fraksinya, Gerindra juga meminta penjelasan mengenai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Fraksi Gerindra ingin mengetahui apakah terdapat kendala adaptasi regulasi maupun sistem baru yang memengaruhi proses penyerapan anggaran di sejumlah perangkat daerah.

Melalui berbagai masukan tersebut, Fraksi Gerindra berharap evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah, sehingga penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Malang. (XL)