Foto : Juru Bicara Fraksi Damai, Aris Verdiyanto, ST,
MALANG – Fraksi Damai DPRD Kota Malang menyoroti kebijakan pungutan retribusi sampah yang dinilai membebani masyarakat secara berlapis. Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Damai, Aris Verdiyanto, ST, dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (8/7/2026).
Aris menjelaskan, masyarakat Kota Malang saat ini harus menanggung dua jenis biaya pengelolaan sampah. Pertama, iuran kebersihan yang dipungut melalui lingkungan RT untuk pengangkutan sampah dari rumah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), dengan besaran berkisar Rp15.000 hingga Rp20.000 per bulan. Kedua, masyarakat juga dikenai retribusi pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui tagihan PDAM.
Menurut Aris, mekanisme tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia mengutip Pasal 2 yang menyebutkan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain itu, Pasal 22 mengatur seluruh tahapan pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan hingga pemrosesan akhir, merupakan kewajiban pemerintah, sedangkan Pasal 24 menegaskan pembiayaannya bersumber dari APBD.
“Fraksi Damai meminta Pemerintah Kota Malang meninjau kembali kebijakan retribusi sampah agar tidak menimbulkan beban ganda bagi masyarakat,” tegas Aris.
Sebagai perbandingan, Aris menyebut Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Bangkalan hanya menerapkan satu kali pungutan retribusi sampah kepada masyarakat, sehingga dinilai lebih sederhana dan tidak membebani warga.
Selain persoalan retribusi sampah, Fraksi Damai juga menyoroti masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Menurut Aris, tingginya SILPA mencerminkan belum optimalnya penyerapan anggaran oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta menunjukkan perlunya perencanaan program yang lebih matang dan berbasis skala prioritas.
Fraksi Damai juga menyinggung hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 yang masih menemukan berbagai permasalahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sektor pendidikan, Fraksi Damai mengingatkan Pemerintah Kota Malang agar memastikan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2024. Aris menilai besarnya anggaran pendidikan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pendidikan, baik di bidang akademik maupun nonakademik.
Fraksi Damai juga meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat proses sertifikasi aset daerah yang hingga kini belum sepenuhnya rampung. Optimalisasi aset dinilai penting untuk memperkuat kepemilikan aset pemerintah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pandangannya, Fraksi Damai mencatat realisasi PAD Kota Malang Tahun 2025 mencapai Rp1,107 triliun atau 105,40 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut diproyeksikan terus meningkat seiring bertambahnya penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta implementasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menutup pandangan umum fraksinya, Aris mendorong Pemerintah Kota Malang untuk memperkuat sektor UMKM melalui kemudahan akses pembiayaan bersubsidi bersama BPR Tugu Artha Sejahtera, penyederhanaan perizinan, pendampingan peningkatan kualitas produk, digitalisasi usaha, serta memprioritaskan penggunaan produk UMKM dalam belanja pemerintah daerah guna memperluas pasar dan meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal. (XL)
