opini  

STUDI KASUS AKTA EIGENDOM VERPONDING ATAS NAMA WANATIRTA NURYA SENTANA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA TAHUN 1960

Foto : Tampilan Akta Eigendom Verponding  a/n.Wanatirta Nurya Sentana

Pengantar

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mulai berlaku pada 24 September 1960 merupakan tonggak lahirnya sistem hukum agraria nasional. Dengan berlakunya UUPA, Indonesia mengakhiri dualisme hukum pertanahan yang sebelumnya menggunakan dua sistem sekaligus, yaitu hukum adat dan hukum pertanahan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

Sebelum UUPA berlaku, hak-hak atas tanah diatur berdasarkan berbagai peraturan kolonial, antara lain Burgerlijk Wetboek (BW), Agrarische Wet Tahun 1870, dan berbagai peraturan pelaksana lainnya. Salah satu hak yang dikenal pada masa itu adalah Hak Eigendom, yaitu hak milik yang bersifat penuh menurut hukum perdata Belanda.

Di sisi lain, istilah Verponding sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah, melainkan sistem administrasi pajak atas tanah dan bangunan. Namun dalam praktik, masyarakat sering mengenal istilah Eigendom Verponding karena bukti kepemilikan tanah pada masa kolonial.

Demikian pula dokumen seperti girik, petok, pipil, letter C, dan verponding sering dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan bukti administrasi perpajakan atau pencatatan tanah yang mempunyai nilai pembuktian, tetapi bukan sertifikat hak atas tanah sebagaimana dikenal dalam sistem pendaftaran tanah modern.

Melalui UUPA, pemerintah membangun sistem pertanahan nasional berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Berdasarkan prinsip tersebut, seluruh hak atas tanah yang berasal dari sistem hukum Barat maupun hukum adat disesuaikan melalui mekanisme konversi ke dalam sistem hukum agraria nasional.

Berakhirnya Hak-Hak Barat Setelah Berlakunya UUPA

Sejak 24 September 1960 pemerintah tidak lagi menerbitkan hak-hak atas tanah berdasarkan hukum Barat. Seluruh hak tersebut diarahkan untuk dikonversi menjadi hak-hak yang diatur dalam UUPA, yaitu: Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

Dengan demikian, Hak Eigendom tidak lagi dikenal sebagai jenis hak baru setelah UUPA berlaku. Namun hak yang telah ada sebelumnya tidak langsung hapus, melainkan diberikan masa peralihan melalui ketentuan konversi agar dapat disesuaikan dengan sistem hukum nasional.

Penghapusan Bertahap Sistem Pertanahan Kolonial

Perubahan sistem pertanahan dilakukan secara bertahap melalui berbagai kebijakan pemerintah, antara lain:

-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir;

-Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda;

-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1960 mengenai tanah milik warga negara Belanda; dan

-Peraturan Presiden Kabinet Dwikora Nomor 5 Tahun 1965 mengenai pengambilalihan aset badan hukum yang ditinggalkan pengurusnya.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pemerintah bukan sekadar mengganti istilah hak atas tanah, melainkan membangun sistem pertanahan nasional yang sesuai dengan kepentingan bangsa Indonesia.

Konversi Hak Eigendom Menurut UUPA

Konversi merupakan proses penyesuaian hak lama menjadi hak menurut UUPA. Pelaksanaannya didasarkan pada beberapa prinsip pokok:

– Prinsip nasionalitas, yaitu Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah.

– Hak-hak lama tetap diakui sepanjang keberadaannya dapat dibuktikan.

– Seluruh hak lama harus disesuaikan dengan sistem hukum agraria nasional.

– Setelah UUPA berlaku, tidak ada lagi penerbitan hak berdasarkan hukum Barat.

Kedudukan Hukum Tanah Bekas Eigendom Verponding

Masih berkembang anggapan bahwa seluruh tanah bekas eigendom yang belum dikonversi otomatis menjadi tanah negara sejak tahun 1980. Pandangan tersebut perlu dipahami secara lebih cermat.

Memang UUPA memberikan batas waktu konversi. Namun perkembangan hukum pertanahan menunjukkan bahwa hak-hak lama masih dapat dibuktikan melalui mekanisme pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.

Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 memungkinkan pembuktian hak lama melalui:  alat bukti tertulis, keterangan saksi, riwayat penguasaan tanah, pernyataan pemohon; dan alat bukti lain yang dinilai oleh Kantor Pertanahan.

Dengan demikian, Akta Eigendom Verponding masih mempunyai nilai sebagai alat bukti tertulis, tetapi tidak otomatis melahirkan Hak Milik.

Dalam praktik, Kantor Pertanahan akan menilai beberapa hal, antara lain: keaslian dokumen, identitas pemegang hak, riwayat peralihan hak, kesesuaian letak dan luas tanah, penguasaan fisik tanah, data ukur dan buku tanah, serta ada atau tidaknya sengketa.

Peran kepala Desa/Lurah :

Dalam proses pendaftaran atau konversi tanah yang berasal dari Hak Eigendom Verponding, Kepala Desa/Lurah mempunyai peran yang sangat penting sebagai pejabat pemerintahan yang mengetahui riwayat tanah di wilayahnya. Peran tersebut meliputi:
-Memberikan Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menjelaskan sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan data administrasi desa/kelurahan.
-Menerangkan penguasaan fisik tanah, termasuk siapa yang menguasai dan menggunakan tanah tersebut secara nyata.
-Memeriksa dan menerangkan data administrasi desa, seperti Letter C, Buku C Desa, Petok, Girik, Pipil, atau register tanah desa yang berkaitan dengan objek tanah.
-Membenarkan identitas dan riwayat pemohon, termasuk riwayat peralihan hak karena jual beli, hibah, waris, atau sebab hukum lainnya yang diketahui di wilayahnya.
-Menjadi saksi administratif dalam proses pembuktian hak lama, khususnya apabila bukti tertulis tidak lengkap dan diperlukan keterangan mengenai riwayat penguasaan tanah.

Peran tersebut didasarkan pada Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mengatur bahwa pembuktian hak lama dapat dilakukan melalui alat bukti tertulis, keterangan saksi, pernyataan yang bersangkutan, serta bukti lain yang dinilai cukup oleh Kantor Pertanahan.

Prinsipnya, Surat atau keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menerbitkan sertifikat. Dokumen tersebut hanya merupakan alat bukti administratif yang akan diteliti dan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh Kantor ATR/BPN sebelum memutuskan dapat atau tidaknya hak atas tanah didaftarkan dan diterbitkan sertifikatnya.

Surat dari Balai Harta Peninggalan yang menegaskan agar ahli waris untuk mengurus hak eigendom verpondiing an.WANATIRTA NURYA SENTANA
Surat dari Balai Harta Peninggalan yang menegaskan agar ahli waris untuk mengurus hak eigendom verpondiing an.WANATIRTA NURYA SENTANA

Analisis Kasus Akta Eigendom Verponding atas Nama Wanatirta Nurya Sentana

Apabila benar terdapat Akta Eigendom Verponding atas nama Wanatirta Nurya Sentana, maka keberadaan dokumen tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa hak kepemilikan atas tanah tersebut masih melekat.

Persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah akta tersebut masih ada, melainkan:

-apakah hak tersebut pernah dikonversi;

-apakah pernah dialihkan kepada pihak lain;

-apakah objek tanahnya masih sama;

-apakah telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain; dan apakah proses penerbitan sertifikat dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Surat keterangan tanah dari Kanntor ATR/BPN dengan nomor Eigendom
Surat keterangan tanah dari Kanntor ATR/BPN dengan nomor Eigendom

Apabila salah sattu kantor ATR/BPN Kabupaten menyatakan bahwa nomor Eigendom Verponding tersebut memang tercatat secara administratif, tetapi objek tanahnya telah terdaftar atas nama Bank Industri Indonesia, maka secara hukum terdapat dua kemungkinan.

Kemungkinan Pertama

Hak Eigendom telah dikonversi dan dialihkan secara sah kepada Bank Industri Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam keadaan demikian, Akta Eigendom Verponding hanya mempunyai nilai historis dan tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk memperoleh hak baru atas objek tanah yang sama.

Kemungkinan Kedua

Apabila terdapat dugaan cacat administrasi, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, atau penerbitan sertifikat yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka persoalan tersebut berubah menjadi sengketa pertanahan.

Penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administrasi pertanahan, gugatan perdata, atau Peradilan Tata Usaha Negara sesuai objek sengketa dan dasar hukumnya.

Kedudukan Sertifikat Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997

Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya.

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (2) memberikan perlindungan hukum kepada pemegang sertifikat yang: memperoleh sertifikat secara sah, beritikad baik; dan menguasai tanah secara nyata.

Apabila dalam waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan tidak ada keberatan atau gugatan, maka kedudukan hukum pemegang sertifikat menjadi semakin kuat.

Namun demikian, sertifikat bukanlah alat bukti yang kebal terhadap pengujian. Apabila dapat dibuktikan adanya cacat hukum, seperti pemalsuan dokumen, penipuan, atau penyalahgunaan wewenang, pengadilan tetap dapat memeriksa dan menilai keabsahan sertifikat tersebut.

Opini

Menurut penulis, Akta Eigendom Verponding atas nama Wanatirta Nurya Sentana masih mempunyai nilai hukum sebagai alat bukti hak lama, tetapi tidak dapat dipandang sebagai bukti kepemilikan yang berdiri sendiri.

Dokumen tersebut harus dinilai bersama seluruh data yuridis dan data fisik tanah, termasuk riwayat penguasaan, riwayat peralihan hak, hasil pengukuran, buku tanah, serta status pendaftaran tanah saat ini.

Apabila benar objek tanah tersebut (sebagian) telah atas nama Bank Industri Indonesia sebagaimana informasi dari ATR/BPN Banyuwangi, maka fokus penyelesaiannya bukan lagi pada konversi Hak Eigendom, melainkan pada pembuktian apakah proses penerbitan sertifikat tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Akta Eigendom Verponding milik Wanatirta Nurya Sentana
Akta Eigendom Verponding milik Wanatirta Nurya Sentana
Foto : Tampilan (klaim) peta bidang eigendom an.WANATIRTA NURYA SENTANA
Foto : Tampilan (klaim) peta bidang eigendom an.WANATIRTA NURYA SENTANA

Dengan demikian, asas kepastian hukum harus berjalan seimbang dengan asas keadilan. Sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, tetapi tetap dapat diuji apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya.

Penyelesaian (OPSI)

Untuk memperoleh kepastian hukum, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah:

-Memastikan keaslian Akta Eigendom Verponding beserta seluruh dokumen pendukung melalui arsip ATR/BPN dan Arsip Nasional Republik Indonesia.

-Meminta salinan buku tanah, surat ukur, dan riwayat pendaftaran tanah atas bidang tanah yang bersangkutan.

-Menelusuri riwayat peralihan hak sejak masa eigendom hingga terbitnya sertifikat terakhir.

-Apabila ditemukan dugaan cacat administrasi, mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan.

Jika penyelesaian administratif tidak berhasil, menempuh upaya hukum melalui pengadilan sesuai kewenangannya, baik Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara.

Mengutamakan mediasi apabila para pihak masih memungkinkan mencapai penyelesaian secara musyawarah.

Penutup

UUPA Tahun 1960 telah berhasil membangun sistem hukum agraria nasional yang mengakhiri keberlakuan hak-hak atas tanah berdasarkan hukum kolonial. Meskipun demikian, dokumen lama seperti Akta Eigendom Verponding tetap memiliki arti penting sebagai alat bukti historis dalam pembuktian hak atas tanah.

Dalam kasus Akta Eigendom Verponding atas nama Wanatirta Nurya Sentana, penentuan status hukumnya tidak cukup hanya didasarkan pada keberadaan akta tersebut. Yang lebih menentukan adalah pembuktian mengenai riwayat hak, proses konversi, status pendaftaran tanah saat ini, serta keabsahan penerbitan sertifikat atas objek yang sama.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui pemeriksaan yang menyeluruh terhadap seluruh data yuridis dan data fisik tanah, sehingga tercapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak.

Opini : Joko Wiyono, SH.