Oleh : Adv. JOKO WIYONO, S.H.
Pengukuhan 46 Kepala Desa di Banyuwangi sebagai Paralegal menjadi langkah penting dalam pemenuhan akses hukum sekaligus membangun kesadaran hukum bagi masyarakat desa. Program ini dinilai bukan sekadar pemberian gelar semata, melainkan sebuah terobosan dalam menghadirkan keadilan yang lebih dekat, cepat, dan humanis bagi masyarakat.
Sebagai kepala pemerintahan desa, para kades kini memiliki peran tambahan sebagai pendamping dan juru damai bagi warga yang menghadapi persoalan hukum maupun konflik sosial di lingkungannya.
Dalam penyataannya, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa gelar Paralegal merupakan simbol tanggung jawab moral bagi kepala desa untuk menghadirkan keadilan yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian damai.
Dengan bekal pendidikan hukum dasar dan sertifikasi resmi, para kepala desa kini memiliki legalitas untuk membantu penyelesaian masalah hukum non-litigasi, seperti mediasi konflik keluarga, sengketa tanah, persoalan waris, hingga tindak pidana ringan melalui pendekatan restorative justice.
Keberadaan kepala desa sebagai paralegal sangat dibutuhkan masyarakat desa saat ini. Sebab, banyak persoalan kecil di masyarakat yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berujung di pengadilan.
Peran kepala desa sebagai paralegal sangat strategis. Kades dapat menjadi penengah sekaligus juru damai agar persoalan warga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Konsep restorative justice yang diterapkan para kepala desa akan lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial dibandingkan penghukuman. Dengan cara tersebut, masyarakat akan lebih mudah menerima penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Selain itu, program ini juga membuka peluang besar bagi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di setiap wilayah. Posbakum nantinya dapat menjadi tempat konsultasi hukum gratis, edukasi hukum masyarakat, hingga pusat mediasi konflik sosial di tingkat desa.
Dengan adanya Posbakum Desa, masyarakat kecil tidak lagi takut atau kesulitan mencari pendampingan hukum. Desa bisa menjadi tempat pertama masyarakat mencari keadilan.
Saya juga mendorong agar para kepala desa terus meningkatkan kapasitasnya melalui pendidikan mediator profesional, seperti sertifikasi Certified Mediator (C.Med) maupun Certificate Professional Mediator (CPM). Karena kemampuan mediasi sangat penting dimiliki kepala desa agar mampu menangani konflik secara profesional, objektif, dan menghasilkan kesepakatan damai yang memiliki kekuatan hukum.
Jika kepala desa memiliki kompetensi mediator profesional, maka penyelesaian konflik di desa akan berpotensi lebih efektif, cepat, dan tidak menimbulkan permusuhan baru.
Dengan penguatan peran kepala desa sebagai paralegal, mediator, sekaligus penggerak Posbakum Desa/Kelurahan, desa diharapkan tidak hanya menjadi pusat pembangunan ekonomi dan pelayanan publik, tetapi juga menjadi benteng utama terciptanya ketenteraman dan keadilan sosial di tengah masyarakat. (*)
