PBNU Tegaskan Beberapa  Organisasi yang bukan Perangkat Perkumpulan NU dalam SE Terbaru

Actanews.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 7 Januari 2025 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 yang menegaskan posisi perangkat perkumpulan yang mengatasnamakan NU. Dalam SE tersebut, PBNU menegaskan bahwa meskipun setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, tidak semua entitas dapat mengklaim atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Nahdlatul Ulama.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU, Nur Hidayat, menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari konsolidasi struktur organisasi NU, yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan memastikan kesolidan internal di semua tingkatan pengurus NU. “Surat edaran ini ditujukan untuk seluruh pengurus di berbagai tingkat struktur NU, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU,” kata Nur Hidayat, (25/1/2025).

Menurut Nur Hidayat, penerbitan SE ini merupakan respons terhadap maraknya entitas dan organisasi yang mengaku sebagai bagian dari NU, meskipun secara struktur mereka tidak terdaftar dalam organisasi resmi. Beberapa di antaranya bahkan beroperasi dengan alamat yang sama di Kramat Raya, Jakarta. PBNU pun menegaskan bahwa sejumlah organisasi dan yayasan yang mengklaim diri sebagai bagian dari NU, seperti Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU), dan Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama, bukan bagian dari struktur NU yang sah.

Nur Hidayat berharap surat edaran ini dipahami oleh pihak-pihak eksternal agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama ketika entitas-entitas ini berinteraksi dengan pihak luar atau bekerja sama dengan lembaga pemerintah. Diharapkan langkah ini dapat mencegah potensi penyalahgunaan nama NU yang bisa merugikan citra organisasi.

PBNU juga menegaskan bahwa entitas yang tidak tercantum dalam AD/ART NU, seperti Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) dan Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI), tidak termasuk dalam struktur resmi NU.

Berikut daftar entitas-entitas yang bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU, yaitu: 1.Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);
3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
11. Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga  Nahdlatul Ulama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *