Actanews.id – Banyuwangi terus memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui layanan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hingga ke desa-desa. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak cipta, merek dagang, desain industri, hingga inovasi produk milik pelaku usaha lokal.
Layanan tersebut rutin digelar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui program jemput bola ke desa. Salah satunya dilakukan saat kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) yang digelar di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (7/5/2026).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, perlindungan HKI sangat penting untuk mendorong inovasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha ekonomi kreatif dan UMKM.
“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak. Khususnya pada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” kata Ipuk saat menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada salah satu warga.
Dalam program tersebut, Pemkab Banyuwangi memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi pelaku UMKM untuk mengurus HKI di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Untuk pengajuan, pelaku usaha cukup melengkapi dokumen berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan merek yang akan didaftarkan.
Melalui surat rekomendasi tersebut, pelaku usaha mendapatkan keringanan biaya pengurusan HKI. Jika biaya normal pendaftaran HKI di Kemenkumham mencapai Rp1,8 juta, maka UMKM binaan pemerintah daerah hanya dikenakan biaya sekitar Rp500 ribu.
Salah satu penerima rekomendasi HKI, Kristin, pemilik usaha Omah Kopi Kusuma, mengaku sangat terbantu dengan hadirnya layanan pengurusan HKI di tingkat desa.
“Buat saya HKI ini penting untuk menaikkan daya saing produk sekaligus sebagai bentuk pengakuan negara terhadap produk kami. Saya sangat berterima kasih layanan ini hadir di kantor desa, sehingga kami lebih mudah mencari informasi, mengurus rekomendasi HKI, sekaligus menghemat biaya,” ujar Kristin.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong pelaku usaha mikro untuk segera memiliki perlindungan HKI.
Menurut Wawan, hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan sebanyak 235 surat rekomendasi HKI untuk berbagai jenis usaha. Mulai dari produk batik, makanan olahan tradisional, usaha roti dan katering, kopi, skincare, kerajinan tangan, percetakan dan sablon, jasa desain pakaian, pupuk organik, hingga berbagai usaha kreatif lainnya.
“Setelah mendapatkan surat rekomendasi, pemohon bisa langsung melakukan pendaftaran HKI melalui website Kemenkumham. Petugas kami juga siap mendampingi jika ada kendala. Selain di kantor desa, layanan pendampingan juga tersedia di kantor Disnakerin,” jelas Wawan.
