Retribusi PKL Pasar Kebalen Disorot, Penarikan di Lapangan Dinilai Tak Sinkron dengan Perda

Malang, Acranews.id – Praktik penarikan retribusi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Zaenal Zakse, depan Pasar Kebalen, Kelurahan Kota Lama, Kota Malang, menjadi sorotan publik. Besaran pungutan yang diterapkan di lapangan dinilai tidak selaras dengan nominal resmi yang tercantum dalam karcis maupun ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan pantauan di lapangan, setiap pedagang dikenakan biaya berbeda sesuai ukuran lapak dagangan. Untuk lapak berukuran 1 meter, pedagang membayar Rp2.000, ukuran 2 meter Rp4.000, hingga ukuran 4 meter mencapai Rp8.000. Penarikan tersebut dilakukan dengan memberikan beberapa lembar karcis resmi sekaligus dalam satu kali pungutan.

Karcis retribusi berwarna merah muda diketahui bernilai Rp2.000 per lembar. Selain itu, pedagang juga menerima karcis hijau senilai Rp1.000 yang ditarik dua kali dalam sepekan, dengan jumlah karcis bervariasi antara empat hingga enam lembar. Sementara karcis putih senilai Rp500 diberikan satu kali setiap bulan.

Namun, mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan karena dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam lampiran perda disebutkan dua jenis tarif pelayanan pasar, yakni:

Retribusi pelayanan pasar sebesar Rp1.000 per meter persegi per hari.

Retribusi pelayanan pasar bagi PKL tetap dan tidak tetap sebesar Rp2.000 per meter persegi setiap kali berjualan.

Perbedaan antara praktik di lapangan dan aturan tertulis itu memicu keresahan di kalangan pedagang.

Usai rapat bersama DPRD Kota Malang pada Kamis (21/5/2026), Kepala Pasar Kebalen, Sugiarto, menyatakan bahwa sistem penarikan retribusi yang diterapkan merupakan instruksi dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

“Saya hanya menjalankan kebijakan dan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan lebih jauh terkait mekanisme tersebut,” ujarnya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa dasar penarikan retribusi tetap mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2025 dengan tarif Rp2.000 per meter.

“Ketentuan dalam perda jelas, retribusi per meter sebesar Rp2.000. Kami tidak berani melanggar regulasi dan seluruh petugas bekerja sesuai aturan,” tegasnya di hadapan wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh hasil penarikan retribusi wajib disetorkan ke Bank Jatim pada hari yang sama, sementara untuk akhir pekan dilakukan pada hari Senin.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, harus dibuktikan dengan data dan fakta. Jika terbukti ada penyimpangan, tentu akan kami tindak tegas,” tambahnya.

Selain persoalan tarif, perhatian publik juga tertuju pada dugaan perlakuan tidak adil terkait pembebasan retribusi terhadap Koordinator Pasar, Muhammat Salam. Sejumlah pedagang menilai kebijakan tersebut menimbulkan kecemburuan karena dirinya disebut tidak dikenakan pungutan retribusi.

Saat dimintai keterangan di ruang DPRD Kota Malang, Muhammat Salam tidak memberikan jawaban tegas mengenai dasar hukum pembebasan tersebut. Pernyataannya justru menuai perhatian setelah ia mengaku keberatan menjawab pertanyaan karena yang bertanya dianggap bukan wartawan, melainkan juru parkir.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, A.Md., menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi.

“Kalau memang ada pelanggaran, laporkan. Kami akan panggil dinas terkait sampai tuntas. Jangan sampai pedagang yang sudah membayar retribusi justru dianggap pedagang liar,” tegasnya.

Bayu juga mengklarifikasi pernyataannya beberapa waktu lalu terkait tidak adanya payung hukum retribusi PKL di Jalan Zaenal Zakse. Ia mengakui kekeliruan tersebut terjadi karena belum sempat mempelajari isi perda secara menyeluruh.

Di sisi lain, Diskopindag Kota Malang memastikan keberadaan PKL di kawasan Jalan Zaenal Zakse kini telah diatur jam operasionalnya, yakni mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Kebijakan itu diterapkan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan dan lalu lintas.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Yang diatur hanya waktu dan tempatnya agar tetap tertib, aman, dan tidak menimbulkan kemacetan,” ujar Luh Putu.

Meski demikian, praktik penarikan retribusi di lapangan masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Para pedagang berharap adanya transparansi, keseragaman aturan, serta kejelasan penerapan retribusi agar tidak menimbulkan kesan ketidakadilan. (XL)