Foto : Bupati Rusdi Sutejo saat menyerahkan kompensasi finansial di KUD Sumberrejo unit SKT
Pasuruan, Actanews.id — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 telah disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada para pekerja lokal di sektor industri tembakau.
Penyerahan kompensasi finansial berskala besar tersebut dipusatkan di area produksi KUD Sumberrejo unit Mitra Produksi Sigaret (SKT) di Sukorejo. Diharapkan langkah strategis pemerintah kabupaten Pasuruan ini dapat memperkuat daya beli masyarakat pekerja sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah di hulu hingga hilir industri rokok.
“Kita Kabupaten Pasuruan untuk tahun ini bisa menyalurkan bantuan kurang lebih senilai 12 miliar untuk kurang lebih 10.000 pekerja di sektor tembakau atau industri hulu-hilir tembakau yang ada di Kabupaten Pasuruan. Alhamdulillah dua tahun ini Pak Prabowo, pemerintah pusat tidak menaikkan cukai, namun yang paling diminta oleh pengusaha adalah penertiban terkait pelaku usaha rokok tanpa pita cukai,” ujar Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo.
Bupati Pasuruan menegaskan komitmennya untuk segera melayangkan aspirasi para pengusaha rokok legal terkait dengan penundaan kenaikan cukai tahun depan ke Kementerian Keuangan agar industri padat karya ini kembali berjaya.
Bantuan finansial senilai Rp.1,2 juta per orang tersebut diberikan langsung secara simbolis oleh Bupati Rusdi Sutejo kepada perwakilan buruh linting. Dimana dana jaring pengaman tersebut untuk dapat dialokasikan secara spesifik pembiayaan sekolah anak pekerja serta pemenuhan kebutuhan pangan harian.
Diketahui bahwa peredaran rokok ilegal non-cukai di pasaran saat ini diakui menjadi ancaman nyata yang menurunkan pendapatan daerah dari sektor bagi hasil pajak tembakau. Penurunan penerimaan bea cukai pada tahun sebelumnya secara otomatis mengoreksi jumlah dana perimbangan yang diterima oleh kas daerah.
Program stimulus ekonomi ini dirasakan langsung manfaatnya oleh ribuan buruh linting yang menggantungkan kehidupan keluarganya pada pabrik rokok legal. Setiap penerima manfaat mendapatkan kompensasi tunai yang dialokasikan khusus untuk meringankan pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga pekerja
“Tantangan industri hasil tembakau itu kan salah satunya adalah satu regulasi, yang kedua adalah cukai atau rokok ilegal yang menjadi hambatan perkembangannya. Kami berharap cukai mohon tidak naik dan pemerintah sungguh-sungguh untuk memberantas rokok ilegal serta meninjau ulang pembatasan tar dan nikotin yang bisa membunuh industri,” tegas Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda.
Menurutnya, selain cukai juga ada regulasi pembatasan kadar tar dan nikotin serta pemberlakuan kemasan seragam dan aturan bahan tambahan justru berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja secara massal.
Dewi Astutik, salah satu penerima manfaat mengaku sangat terbantu karena dana segar tersebut dapat langsung bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga dan biaya sekolah anaknya.
“Ya kami sangat senang karena mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, dan sudah dapat setiap tahunnya. Biasanya kami belikan sembako dan juga biaya sekolah anak, karna bertepatan ini waktunya anak masuk sekolah,” pungkas Dewi.(Tya)
