Foto : Suasana didang Pra Peradilan
Pasuruan, Actanews.id – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana narkotika berinisial KSD alias Guplek memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (11/5).
Hakim tunggal Ana Muzayyanah, dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui tim kuasa hukumnya.
“Keputusan ini saya buat setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Ana usai membacakan putusan.
Tim advokat pemohon menegaskan, sejak awal langkah praperadilan bukan semata untuk meraih kemenangan, melainkan menguji prosedur hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Wiwik Tri Haryati, salah satu kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah persoalan administrasi dan prosedur penyitaan barang bukti yang perlu dikritisi. Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak dilakukan secara serampangan.
“Dari awal kami tidak pernah mempersoalkan pemberantasan narkoba. Yang kami soroti adalah prosedurnya. Semua tindakan aparat harus tetap sesuai aturan agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan,” kata Wiwik.
Ia menyoroti proses penyitaan sejumlah barang milik kliennya, mulai kendaraan hingga alat kerja, yang disebut dilakukan sebelum ada administrasi resmi penyitaan dari pengadilan.
Menurut Wiwik, barang-barang tersebut diamankan pada 26 Juli 2025. Namun surat izin penyitaan dari PN Bangil baru terbit pada 3 September 2025. Rentang waktu tersebut, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan terkait status hukum barang yang telah diamankan.
“Kalau memang itu penyitaan, harus ada dasar administrasinya. Kalau bukan penyitaan, lalu status barang itu apa selama lebih dari satu bulan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya berita acara pengembalian barang bukti tertanggal 2 Agustus 2025 yang ditandatangani penyidik. Dalam dokumen itu disebutkan beberapa barang dikembalikan, seperti mobil dan sejumlah alat kerja. Namun, barang lain seperti truk dan sepeda motor tetap berada dalam penguasaan penyidik. “Nah ini yang kami anggap tidak sinkron. Sebagian dikembalikan, sebagian lain tidak jelas statusnya,” tambahnya.
Menurut Wiwik, persoalan tersebut akan tetap menjadi perhatian pihaknya dalam pokok perkara nantinya. Ia menegaskan, praperadilan menjadi sarana kontrol agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan kewenangannya.
“Kami menghormati putusan hakim. Tetapi substansi yang kami perjuangkan soal prosedur tetap penting untuk dikawal bersama,” tegasnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Elisa Andarwati menambahkan bahwa masih ada sejumlah aspek hukum yang dapat diperdebatkan dalam perkara tersebut dan membuka kemungkinan mengajukan langkah hukum lanjutan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan yang telah berjalan. Menurutnya, dinamika dalam praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.
“Praperadilan ini bagian dari proses hukum yang memang diatur undang-undang. Tentu menjadi evaluasi juga bagi kami agar ke depan setiap tahapan penyidikan semakin baik dan lebih hati-hati,” ujarnya.
Ia memastikan penyidik tetap berupaya menjalankan seluruh proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jika ada hal-hal yang dianggap perlu diperbaiki dalam proses administrasi maupun penyidikan, pihaknya siap melakukan pembenahan. “Intinya kami terbuka terhadap masukan. Semua proses akan terus kami evaluasi agar penegakan hukum berjalan profesional,” pungkasnya. (Tya)
