Pastikan Pelayanan Tetap Normal Meski WFA, Bupati Ipuk Sidak Layanan Publik

BANYUWANGI. Actanews.id  – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik layanan publik untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal usai cuti bersama libur Lebaran 2026.

Sidak tersebut dilakukan pada Rabu (25/3/2026) dengan menyasar beberapa lokasi strategis, di antaranya RSUD Blambangan serta layanan perizinan dan administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi.
“Hari ini saya mengecek langsung sejumlah layanan publik, mulai dari rumah sakit, perizinan, hingga pencatatan sipil,” ujar Ipuk.

Dari hasil pemantauan, pelayanan pada hari pertama kerja setelah libur panjang terpantau berjalan lancar. Di Mal Pelayanan Publik, warga tampak mulai kembali mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti perekaman KTP elektronik hingga pengurusan izin bangunan.

Ipuk menjelaskan bahwa peningkatan aktivitas masyarakat pascalibur Lebaran merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu, pemerintah daerah memastikan seluruh loket pelayanan tetap beroperasi secara optimal.
“Setelah libur, biasanya banyak warga yang mengurus administrasi kependudukan maupun perizinan. Tadi saya lihat semua loket di MPP berjalan normal seperti hari biasa,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuwangi diketahui tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama masa libur Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan warga perantauan yang pulang kampung dan memanfaatkan waktu tersebut untuk mengurus dokumen penting.

Tak hanya sektor administrasi, layanan kesehatan juga dipastikan kembali normal. Baik puskesmas maupun rumah sakit telah siap melayani masyarakat dengan dukungan tenaga medis yang siaga.
“Layanan kesehatan juga sudah berjalan normal. Semua petugas siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Ipuk.

Di sisi lain, pemerintah pusat memang memberikan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) hingga 27 Maret 2026. Meski demikian, Ipuk menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
“Meskipun ada kebijakan WFA, khusus layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap berjalan seperti biasa. OPD sudah mengatur pembagian tugas agar pelayanan tetap optimal,” tegasnya. (*)