opini  

Konser Slank di Banyuwangi Dikaitkan dengan Pembelian Rokok, Pemkab Tutup Mata terhadap Perlindungan Generasi Muda

Oleh : Joko Tama (Komunitas Pemerhati Banyuwangi)

BANYUWANGI – Konser musik berskala nasional yang menghadirkan grup band legendaris Slank di Kabupaten Banyuwangi semestinya menjadi ruang hiburan, kreativitas, sekaligus apresiasi terhadap perkembangan seni musik. Namun, apabila akses memperoleh tiket dikaitkan dengan pembelian produk rokok tembakau, mekanisme tersebut patut menjadi perhatian serius publik.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai strategi pemasaran rokok atau cara mendapatkan tiket konser. Lebih jauh, ini tentang persoalan tanggung jawab sosial, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, serta potensi berkembangnya kebiasaan merokok di kalangan generasi muda.

Sangat disayangkan apabila sebuah pertunjukan musik yang dihadiri ribuan orang, yang sebagian besar terdiri atas anak-anak dan remaja, justru tiket masuuknya dengan membeli produk rokok tembakau.

Generasi muda merupakan kelompok yang masih dalam proses pembentukan karakter, pola pikir, dan kebiasaan hidup. Karena itu, setiap bentuk promosi dan pemasaran yang berpotensi memengaruhi perilaku mereka perlu mendapatkan perhatian serius.

Hal yang juga patut menjadi perhatian adalah upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam membangun kesadaran kesehatan generasi muda.

Beberapa waktu sebelumnya, Gerakan Remaja Tangguh Sehat Kini dan Nanti (SEHATI) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026 digelar di Auditorium GBK, UNIDSOE Banyuwangi. Kegiatan tersebut melibatkan 250 peserta dari 25 kecamatan.

Program itu membawa pesan penting tentang kesehatan fisik, mental, dan sosial remaja. Materi yang disampaikan mencakup kesehatan reproduksi, anemia pada remaja putri, bahaya rokok, vape, narkoba, kesehatan mental, pola makan sehat, hingga berbagai perilaku berisiko.

Lantas, bagaimana konsistensi pesan tersebut ketika di ruang publik muncul mekanisme kegiatan hiburan yang dikaitkan dengan pembelian produk rokok?

Di satu sisi, pemerintah mengedukasi remaja agar menjauhi rokok. Namun, di sisi lain, penyelenggaraan konser yang mekanisme akses tiketnya dikaitkan dengan pembelian rokok berjalan sukses.

Sebagai pemangku kepentingan di daerah, Pemkab perlu menjelaskan sejauh mana keterlibatan, fasilitasi, dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut, termasuk apakah aspek perlindungan anak dan pengendalian produk rokok telah menjadi bagian dari pertimbangan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan penting mengenai kewajiban perlindungan anak dari berbagai bentuk tindakan yang dapat membahayakan kesehatan dan tumbuh kembangnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk aspek pengendalian penjualan serta promosi.

Ketentuan tersebut harus menjadi perhatian penyelenggara, sponsor, dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi melibatkan anak dan remaja.

Karena itu, perlu ada penelusuran secara objektif apakah mekanisme promosi dan penjualan tiket dalam konser tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ada tanggung jawab sosial yang tidak boleh diabaikan. Penyelenggara seharusnya menyediakan mekanisme pembelian tiket yang transparan, wajar, dan tidak mensyaratkan pembelian produk rokok tembakau. Pemerintah daerah perlu memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, terutama jika berpotensi dihadiri anak-anak.

Dinas terkait, termasuk perangkat daerah yang menangani kesehatan, perlindungan anak, serta perizinan dan pengawasan kegiatan, perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.

Jangan sampai kampanye remaja sehat hanya berhenti pada kegiatan seremonial, sementara praktik di ruang publik berjalan tidak selaras.