Foto : Prosesi penyerahan sertifikat massal oleh Pemdes Randupitu, Kecamatam Gempol disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat
Pasuruan, Actanews.id – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai menyalurkan 800 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 kepada warga. Penyerahan sertifikat berlangsung di Balai Desa Randupitu, Rabu (28/10/2026).
Program tersebut menargetkan penyelesaian 800 bidang tanah milik warga sepanjang 2026. Selain itu, terdapat 24 bidang tanah kas desa (TKD) maupun tanah untuk fasilitas umum yang turut menjadi bagian dari program tersebut.
Kepala Desa Randupitu, Muhammad Fuad, mengatakan program PTSL merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sebelumnya, sebagian warga masih mengandalkan beragam surat keterangan sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Program ini sangat penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya, yang selama ini hanya berdasarkan keterangan saja,” kata Fuad di sela-sela penyerahan sertifikat.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah yang sah diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan batas maupun status kepemilikan tanah.
“Dengan sertifikat yang sah, kami berharap persoalan batas tanah maupun sengketa kepemilikan dapat diminimalkan,” tambahnya.
Manfaat program PTSL juga dirasakan langsung oleh warga penerima sertifikat. Dadik Sudarwanto, salah satu warga Desa Randupitu, mengaku terbantu dengan adanya program pemerintah tersebut karena memberikan kemudahan bagi masyarakat pedesaan dalam memperoleh sertifikat tanah.
“Alhamdulillah, sertifikat saya sudah jadi. Program ini sangat membantu warga pedesaan seperti saya. Semoga program ini terus dilanjutkan setiap tahun, terutama di desa-desa yang belum menerima program PTSL,” ujarnya.
Melalui program PTSL, pemerintah diharapkan dapat memperluas kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membantu masyarakat menertibkan administrasi pertanahan. Dengan dokumen kepemilikan yang jelas, potensi sengketa tanah di kemudian hari diharapkan dapat ditekan. (Tya)
