BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MHA (53) dan W (21).
MHA diketahui merupakan warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, sedangkan W adalah warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).

Kapolres menjelaskan, dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, serta di teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar.
“Modus operandi para pelaku adalah berkeliling mencari sasaran. Ketika menemukan lingkungan sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung beraksi,” ujar AKBP Afrian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max bernomor polisi S 3175 BE dan Honda Astrea bernomor polisi AE 2538 BM.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Warga diminta tidak meninggalkan kunci yang masih terpasang dan disarankan menggunakan kunci ganda guna mencegah tindak pencurian.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga menyerahkan kembali kendaraan milik korban yang sebelumnya sempat dicuri. Para korban mengaku bersyukur dan berterima kasih karena kendaraan mereka berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa dipungut biaya. (*)
