Pasuruan, Actanews id – Lembaga Bantuan Hukum LACAK (Luhur budinya, Analisisnya tajam, Cermat cerdik dan cekatan, Argumentasinya rasional, Keadilan dan kebenaran diatas segalanya) telah resmi berdiri di wilayah Pasuruan Raya., tepatnya di Desa Kepulangan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Peresmian kantor LBH LACAK ditandai dengan potong tumpeng bersama pengurus dan masyarakat sekitar. Dimana LBH LACAK Pasuruan Raya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari direktur LBH LACAK Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 25/SK/LBH-LACAK/V/2026 dengan susunan Ketua Furqon, Supardi selaku sekretaris, dan Untung sebagai bendahara serta empat paralegal.
Dengan visi misi yang dibawa untuk membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum, serta sosialisasi hukum yang selama ini awam bagi masyarakat.
Moh Forqon menyampaikan, keberadaan SK tersebut menjadi dasar legalitas bagi LBH LACAK Pasuruan Raya untuk menjalankan tugas dan fungsi lembaga di tengah masyarakat.
“Dengan adanya SK dan kantor, kami sudah bisa bergerak melakukan sosialisasi, audiensi, bahkan langsung melakukan pendampingan kepada masyarakat,” kata Furqon, Jumat (29/5).
Lebih lanjut dijelaskan, alasan memilih bergabung di bawah naungan LBH LACAK karena lembaga tersebut telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurutnya, apabila mendirikan lembaga baru secara mandiri, proses untuk mendapatkan akreditasi membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Kalau mendirikan sendiri, tiga sampai lima tahun belum tentu bisa terakreditasi. Sementara LBH LACAK sudah memiliki akreditasi dari Kemenkumham,” jelasnya.
Karena itu, keberadaan LBH yang sudah terakreditasi dinilai penting agar masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang jelas dan terpercaya.
“Setiap kegiatan dipastikan legalitasnya, maka LBH LACAK siap mendampingi masyarakat tanpa adanya kendala nantinya,” pungkas Furqon. (Tya)
