Mbah Semar: Wartawan atau Media yang Memeras dan Mengintimidasi Pengusaha Bisa Dipidana

BANYUWANGI – Praktis media, Slamet Solichin yang dikenal dengan sapaan Mbah Semar menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan pekerjaan yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Menurutnya, oknum yang mengatasnamakan wartawan atau media lalu melakukan intimidasi, ancaman, maupun pemerasan terhadap pengusaha demi keuntungan pribadi dapat diproses secara pidana.

“Jika seseorang menggunakan ancaman, tekanan, atau intimidasi untuk meminta uang maupun keuntungan tertentu dari pengusaha, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan,” ujar Mbah Semar.

Ia menjelaskan, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan apabila memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan. Sementara itu, Pasal 369 KUHP dapat diterapkan jika ancaman dilakukan dengan cara mengancam akan membuka atau menyebarluaskan informasi yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik korban.

Mbah Semar menambahkan, di era digital saat ini modus pemerasan tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui pesan elektronik, media sosial, maupun platform digital lainnya. Dalam kondisi tersebut, pelaku berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Apabila ancaman atau pemerasan dilakukan melalui media elektronik, pelaku dapat dikenakan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024. Negara memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga yang menjadi korban pemerasan maupun pengancaman melalui sarana digital,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar dapat membedakan kegiatan jurnalistik yang sah dengan tindakan oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. Kritik, konfirmasi, dan pemberitaan yang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik merupakan bagian dari fungsi pers yang dilindungi hukum.

“Namun ketika disertai permintaan uang, tekanan, atau ancaman agar suatu berita tidak dipublikasikan, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

Mbah Semar juga mengimbau para pengusaha maupun masyarakat yang menjadi korban intimidasi atau pemerasan berkedok jurnalistik agar tidak ragu melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki.

“Pers yang profesional bekerja berdasarkan fakta, kode etik, dan kepentingan publik. Sebaliknya, tindakan memeras, mengancam, atau mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan profesi wartawan adalah perbuatan yang dapat diproses secara hukum,” pungkasnya. (*)