Galian Sungai di Sidoarjo Disorot, 3 dari 5 Kontraktor Diduga Tak Punya Ekskavator Sendiri

SIDOARJO – Pelaksanaan pekerjaan galian dan pengangkatan sedimen sungai di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan. Pasalnya, tiga dari lima kontraktor yang disebut akan mengerjakan kegiatan tersebut dikabarkan tidak memiliki alat berat berupa ekskavator sendiri.

Kegiatan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo itu disebut menggunakan skema swakelola, dengan anggaran Rp40 juta untuk setiap lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, status pelaksana pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam aturan pengadaan pemerintah, swakelola dan pekerjaan melalui penyedia merupakan dua mekanisme yang berbeda. Karena itu, perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan melalui skema swakelola atau melalui kontrak dengan penyedia jasa.

Ketiadaan ekskavator milik sendiri bukan otomatis menjadi pelanggaran, sebab penyewaan alat berat dapat dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan dokumen pengadaan. Namun, penggunaan alat sewaan tetap perlu ditelusuri untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, dan tanggung jawab penyedia.

Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan alat berat, Kepala Bidang Drainase DPUBMSDA Sidoarjo, Herwindo, menyampaikan bahwa pihaknya tidak secara khusus mengetahui persoalan ekskavator.

“Kita tidak tahu menahu soal ekskavator, yang kita tahu pekerjaan beres. Karena memang tidak ada larangan perihal sewa alat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam upaya memastikan transparansi pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait pengawasan teknis dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dengan nilai Rp40 juta per lokasi, publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai volume sedimen yang diangkat, kedalaman galian, biaya penyewaan alat, serta hasil pekerjaan di lapangan. Informasi tersebut penting untuk menilai apakah anggaran yang digunakan sebanding dengan hasil normalisasi sungai.

DPUBMSDA Sidoarjo diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pemilihan mekanisme pengadaan, status lima pelaksana, serta sistem pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Pasalnya, normalisasi sungai bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan fisik, melainkan juga memastikan kapasitas aliran air tetap terjaga guna mengurangi risiko genangan dan banjir. Transparansi dan pengawasan yang memadai diperlukan agar tujuan tersebut tercapai secara optimal. (Agus)