BANYUWANGI – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, S.H., M.H., menegaskan dukungannya terhadap program normalisasi Sungai Gonggo di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan proyek tetap memperhatikan dan melindungi hak-hak masyarakat di sekitar bantaran sungai.
Menurut Michael, pengerukan sedimentasi Sungai Gonggo sangat penting untuk mengurangi risiko banjir yang hampir setiap tahun melanda kawasan tersebut, terlebih saat Banyuwangi mulai memasuki musim penghujan.
“Dalam upaya pencegahan banjir, saya sangat mendukung. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Michael, Rabu (28/10/2026).
Program normalisasi Sungai Gonggo saat ini dilaksanakan di bawah kewenangan Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur. Pekerjaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aliran sungai sekaligus meminimalkan ancaman banjir.
Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi itu juga meluruskan dinamika terkait rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Banyuwangi pada Senin (26/10/2026). Ia menegaskan, forum tersebut bukan bertujuan menghambat proyek, melainkan memastikan hak-hak warga pemilik lahan tetap terlindungi.
Michael meminta pelaksana proyek berhati-hati dalam mengoperasikan alat berat agar tidak merusak tanaman maupun lahan milik masyarakat di sepanjang bantaran sungai. Apabila terjadi kerusakan, ia berharap ada penyelesaian yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dengan warga sebelum pekerjaan dilakukan, sehingga pelaksanaan normalisasi tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persoalan baru di tengah masyarakat.
“Normalisasi sungainya sangat bagus. Namun, pihak pelaksana seharusnya memulai pekerjaan dengan komunikasi yang baik,” ujar Michael, yang juga menjabat Ketua PSSI Banyuwangi.
Michael berharap masyarakat memahami bahwa hearing di DPRD merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan warga tanpa mengurangi dukungan terhadap percepatan penanganan banjir.
Bahkan, ia menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya pencegahan banjir melalui pemerintah daerah apabila diperlukan, sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Jika diperlukan, program normalisasi atau upaya pencegahan banjir bisa kita dukung melalui pemerintah daerah,” tandasnya. (*)
