Bapemperda DPRD Banyuwangi Inventarisasi 25 Usulan Raperda untuk Propemperda 2027

BANYUWANGI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai menginventarisasi 25 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai langkah awal penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan inventarisasi dilakukan lebih awal agar setiap pengusul, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan formal pengajuan Raperda.

Hal tersebut disampaikan Masrohan seusai memimpin rapat kerja di Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (26/10/2026).

“Kami mengawali lebih awal supaya ada ruang dan waktu bagi pengusul, baik eksekutif maupun inisiatif dewan, untuk menyampaikan syarat formal kelengkapan pengajuan Raperda sebelum dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persyaratan pengajuan Raperda meliputi Naskah Akademik (NA), draf Raperda, serta proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan pertentangan hukum.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu tersebut mengungkapkan, dari 25 usulan yang telah diinventarisasi, terdapat usulan dari pihak eksekutif, inisiatif DPRD, serta sejumlah Raperda sisa Propemperda 2026 yang belum sempat dibahas.

Salah satu usulan inisiatif DPRD berasal dari Fraksi Partai Demokrat, yakni Raperda tentang Keolahragaan.

Selanjutnya, Bapemperda bersama pihak eksekutif akan melakukan koordinasi dan penyelarasan terhadap seluruh usulan tersebut. Tahapan ini diperlukan untuk menentukan prioritas regulasi yang benar-benar dibutuhkan daerah.

Masrohan menegaskan, penyusunan Propemperda 2027 akan melalui proses rasionalisasi. Artinya, tidak seluruh usulan otomatis masuk dalam program pembentukan peraturan daerah, melainkan harus diseleksi berdasarkan urgensi, kebutuhan daerah, serta kemampuan pembahasan DPRD.

“Akan ada proses rasionalisasi dalam penyusunan Propemperda Tahun 2027. Ini bertujuan menyeleksi dan menyelaraskan usulan regulasi agar betul-betul sesuai dengan tingkat urgensi, kebutuhan daerah, serta kemampuan daya bahas dewan,” pungkasnya.

Melalui tahapan tersebut, Bapemperda berharap penyusunan Propemperda Kabupaten Banyuwangi Tahun 2027 dapat berjalan lebih terencana, terukur, dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah. (*)