SHM Terbit Lebih Dulu, Warga Kota Pasuruan Tuntut Pengembalian Lahan 8.000 Meter di Sukorejo

Foto :  Jufri Muhammad (kuasa Hukum),  dan Yudi Hermanto Yuwono

Pasuruan, Actanews.id – Sengketa lahan seluas kurang lebih 8.000 meter persegi di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat. Yudi Hermanto Yuwono (65), warga Kota Pasuruan, menuntut pengembalian tanah yang diklaim sebagai miliknya dan disebut telah dikuasai perusahaan sejak puluhan tahun lalu.

Didampingi kuasa hukumnya, Jufri Muhammad Adi, Yudi menunjukkan dokumen Surat Hak Milik (SHM) Nomor 31 Desa Lemahbang yang tercatat atas namanya sejak 1990. Menurutnya, sertifikat tersebut telah dilegalisasi dan terdaftar secara resmi di kantor pertanahan.

Namun di atas lahan yang sama, terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 atas nama PT Sukorejo Jayatama pada 1997. Sejak saat itu, lahan tersebut berada dalam penguasaan perusahaan dan masuk dalam area berpagar pabrik.

Jufri menyatakan, berdasarkan proses hukum yang telah ditempuh, kliennya dinyatakan sebagai pemilik sah karena SHM terbit lebih dahulu dibanding SHGB.

“Klien kami telah dinyatakan sebagai pemilik sah. Mengacu pada yurisprudensi, sertifikat yang terbit lebih dulu memiliki kekuatan hukum, sedangkan yang terbit kemudian dapat batal demi hukum,” ujar Jufri, Kamis (30/4).

Ia juga menyebut adanya pernyataan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur yang menyatakan terjadi tumpang tindih (overlapping) atas dua sertifikat tersebut.

Meski demikian, hingga kini lahan tersebut belum diserahkan kepada Yudi.

Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan untuk meminta kejelasan status dan letak sertifikat SHM Nomor 31, namun belum memperoleh jawaban resmi.

“Kami sudah mengirimkan somasi dan akan kembali meminta penjelasan secara resmi agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Yudi menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada kuasa hukumnya. Ia berharap persoalan yang telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun itu segera mendapatkan kejelasan.

“Saya hanya ingin hak saya kembali. Selama ini tanah itu berada di dalam pagar pabrik dan tidak bisa saya kuasai,” pungkas Yudi. (Tya)