Pasuruan, Actanews.id – Sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan narkoba di Pengadilan Negeri Pasuruan, Selasa (28/4), terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak termohon dari Kepolisian Resor Pasuruan tidak hadir dalam agenda pembacaan permohonan.
Kuasa hukum pemohon, Wiwik Tri Hariyati, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan telah diajukan sejak sepekan lalu. Ia juga memastikan relaas panggilan sidang telah diterima oleh pihak termohon sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ketidakhadiran tersebut disebabkan alasan administratif.
“Permohonan sudah kami ajukan dan relaas panggilan telah diterima. Namun, termohon beralasan surat kuasa mereka belum siap,” ujar Wiwik usai persidangan.
Menurutnya, praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa dalam perkara TPPU narkoba. Selain itu, pihaknya juga menyoroti mekanisme penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Materi permohonan mencakup penetapan tersangka dan prosedur penyitaan barang bukti. Semua akan kami paparkan secara rinci pada agenda sidang berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Kepolisian Resor Pasuruan, Ali Sadikin, membenarkan ketidakhadiran pihaknya dalam sidang perdana. Ia menyebut terdapat kendala teknis yang membuat tim hukum belum dapat hadir.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan memberikan satu kali kesempatan kepada pihak termohon untuk hadir pada sidang pekan depan. Apabila kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan guna menjamin asas kepastian hukum.
Perkara praperadilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan proses penegakan hukum dalam penanganan kasus TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba. (Tya)
