Batam, 23 April 2026 — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa kayu bakau sebanyak kurang lebih 12.000 batang di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (23/4). Penindakan dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (22/4) sekitar pukul 07.00 WIB, saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu motor (KLM) Citra Samudra 9 dengan kapasitas GT 99 yang tengah berlayar menuju Singapura.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan batang kayu bakau yang termasuk hasil hutan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kapal tersebut diketahui dinakhodai oleh seorang pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal (ABK). Berdasarkan hasil interogasi, kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Lebih lanjut diungkapkan, aktivitas ilegal ini diduga melibatkan pemodal warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui perantara di Batam. Nakhoda kapal berperan dalam mengatur proses pengumpulan kayu hingga keberangkatan, sementara aliran dana dikendalikan oleh pihak kepercayaan pemodal di Batam.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa satu unit KLM Citra Samudra 9 beserta muatan kayu bakau telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Polda Kepri menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, warga dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam
