BANYUWANGI – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi terus diperkuat melalui pelaksanaan program Pengesahan Nikah Terpadu. Seluruh proses, mulai dari penetapan isbat nikah, penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen administrasi kependudukan, ditargetkan dapat diselesaikan dalam satu hari di satu lokasi.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi di ruang pertemuan PCNU, Rabu (29/7/2026). Rapat menjadi forum penyamaan persepsi sekaligus pemantapan teknis pelaksanaan layanan terpadu yang melibatkan berbagai instansi.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, serta Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi.
Rapat dipimpin Sekretaris PCNU Banyuwangi, H. Bisri Mustofa. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi Dwiyanto, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H., perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Syafaat, S.H., M.H.I., Ketua LKKNU Dalilatus Saadah, Sekretaris LKKNU Dr. Nur Anim Jauhariyah, serta Dewan Pakar LKKNU yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ma’rifatul Kamila.
Dalam paparannya, Syafaat menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam memastikan setiap perkawinan tercatat secara resmi melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di KUA. Setelah Pengadilan Agama menerbitkan penetapan isbat nikah, KUA akan langsung menginput data dan menerbitkan buku nikah sehingga masyarakat dapat segera memperoleh dokumen perkawinan yang sah tanpa harus menunggu proses yang panjang.
Sementara itu, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi, Mochammad Nur Prehantoro, menjelaskan bahwa bukti autentik suatu perkawinan adalah kutipan akta nikah atau buku nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Oleh karena itu, pasangan yang selama ini menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi didorong mengikuti isbat nikah agar memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak keperdataan keluarga.
Ia juga mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dipusatkan di PCNU Banyuwangi. Bagi pasangan yang belum dapat mengikuti program tahun ini, Pengadilan Agama bersama LKKNU dan Kementerian Agama akan terus melakukan pendataan terhadap pasangan yang memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut syariat Islam untuk diusulkan pada pelaksanaan Pengesahan Nikah Terpadu tahun berikutnya.
Di sisi lain, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, Syaifudin, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pelayanan administrasi tidak berhenti pada perubahan status perkawinan dalam Kartu Keluarga. Setelah buku nikah diterbitkan, Dispendukcapil juga akan memperbarui berbagai dokumen kependudukan lainnya, termasuk penerbitan akta kelahiran anak, sehingga seluruh hak administrasi keluarga dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Menariknya, pelayanan pada hari pelaksanaan tidak hanya diperuntukkan bagi peserta isbat nikah. Keluarga, saksi, maupun masyarakat yang hadir dan membutuhkan pembaruan data kependudukan juga akan dilayani. Dengan demikian, kegiatan ini benar-benar menjadi layanan administrasi terpadu yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak juga mengimbau masyarakat agar menghindari perkawinan siri atau perkawinan yang tidak tercatat. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, tidak semua perkawinan di bawah tangan dapat dikabulkan melalui permohonan isbat nikah. Masyarakat dianjurkan melangsungkan perkawinan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah di KUA, yang pelaksanaannya tidak dipungut biaya apabila dilaksanakan di kantor KUA.
Ke depan, LKKNU PCNU Banyuwangi berharap fokus pelayanan dapat bergeser dari pelaksanaan isbat nikah massal menuju penyelenggaraan nikah massal. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mencegah munculnya perkawinan yang tidak tercatat. Mengingat pencatatan nikah di KUA pada dasarnya gratis, kendala yang sering dihadapi masyarakat justru berasal dari biaya pendukung seperti resepsi dan kebutuhan sosial lainnya. Karena itu, LKKNU bersama berbagai lembaga berencana memfasilitasi kebutuhan tersebut agar masyarakat dapat menikah secara sah, tercatat, dan memperoleh perlindungan hukum sejak awal.
Melalui sinergi lintas lembaga ini, PCNU Banyuwangi bersama Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dispendukcapil, dan BAZNAS optimistis Program Pengesahan Nikah Terpadu akan menjadi solusi nyata dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi, sekaligus memperkuat budaya tertib pencatatan perkawinan di Kabupaten Banyuwangi.
(Syaf)
