Diduga “Begal Hak Konsumen”, Trans Icon Apartemen Disorot Usai Pembeli Bayar Lunas Namun Unit Tidak Terealisasi

SURABAYA – Evi Damayanti, salah seorang konsumen TransPROPERTY (Trans Icon Apartemen), mengaku kecewa setelah pembelian unit apartemen yang dilakukannya sejak 2018 hingga kini belum juga terealisasi.

Evi menyebut, pembelian unit tersebut telah dilunasi melalui enam kali pembayaran. Saat transaksi dilakukan, dirinya mendapat informasi bahwa pembangunan apartemen yang dibelinya akan selesai pada 2020.

Namun, hingga 2026, unit yang telah dibayarnya tersebut menurut Evi belum kunjung selesai. Kondisi itu membuat dirinya meminta pembatalan pembelian dan pengembalian dana karena waktu serah terima yang sebelumnya dijanjikan telah terlewati selama bertahun-tahun.

“Sudah terlalu lama saya menunggu. Pembayaran sudah saya selesaikan sejak 2018, tetapi sampai sekarang unit belum juga saya terima,” ujar Evi berdasarkan keterangan yang disampaikannya kepada awak media, Kamis (17/9/2026).

Persoalan semakin mencuat ketika Evi mengajukan pembatalan transaksi. Menurutnya, pihak pengembang bersedia mengembalikan dana, namun dengan potongan sekitar 40 persen.

Evi mengatakan, pihak pengembang menyampaikan bahwa potongan tersebut berkaitan dengan biaya PPJB dan PPN.

Kondisi tersebut dipertanyakan Evi. Pasalnya, menurut keterangannya, pembangunan unit yang dibelinya belum terealisasi sebagaimana yang dijanjikan, sementara dirinya justru harus menerima pengembalian dana dengan potongan cukup besar apabila membatalkan pembelian.

Evi juga mempertanyakan konsekuensi atas keterlambatan pembangunan dan serah terima yang telah berlangsung bertahun-tahun. Saat persoalan tersebut dikonfirmasi kepada salah satu perwakilan pengembang bernama Vega, menurut Evi pihak tersebut menyampaikan bahwa tidak ada sanksi terhadap pengembang.

Pernyataan tersebut semakin membuat Evi mempertanyakan posisi dan perlindungan terhadap konsumen yang telah memenuhi kewajibannya.

“Kalau konsumen sudah membayar lunas tetapi unit tidak kunjung diselesaikan sesuai janji, lalu ketika meminta pembatalan justru dikenakan potongan 40 persen, tentu saya mempertanyakan dasar dan keadilannya,” kata Evi.

Evi menegaskan dirinya tidak bermaksud mencari persoalan. Ia mengaku telah berulang kali meminta penyelesaian secara baik-baik, termasuk meminta pengembalian dana, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.

Menurut Evi, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai uang, tetapi menyangkut hak konsumen yang telah menunaikan kewajibannya.

“Saya membeli apartemen untuk kebutuhan tempat tinggal. Pembayaran sudah diselesaikan sejak bertahun-tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian penyelesaian,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Evi menyatakan akan memperjuangkan haknya melalui jalur yang tersedia. Ia berharap pihak pengembang memberikan penjelasan terbuka mengenai status pembangunan, dasar pengenaan potongan 40 persen, serta mekanisme penyelesaian bagi konsumen yang ingin membatalkan transaksi.

Kasus ini juga menjadi perhatian terkait pentingnya kepastian informasi dan perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi properti, khususnya ketika terjadi keterlambatan pembangunan dan serah terima unit.

Hingga berita ini ditulis, pihak TransPROPERTY (Trans Icon Apartemen), selaku pengembang belum memberikan klarifikasi resminya. (Tim)