Foto : Dirjen PSDKP saat melakukan penyegelan udang import di salah satu pabrik pengolahan ikan yang ada di Pasuruan
Pasuruan, Actanews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Pengawasan tersebut dilakukan karena udang impor yang masuk melalui Kawasan Berikat yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pengolahan dan selanjutnya wajib diekspor kembali. KKP menyebut pengamanan itu turut menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp405,8 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pemerintah tidak akan membiarkan udang impor yang diperuntukkan bagi kebutuhan ekspor justru beredar di pasar dalam negeri.
“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Trenggono melalui siaran resmi KKP, Senin (21/9).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, udang tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador. Rinciannya, petugas menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada di wilayah Probolinggo dan Pasuruan.
Selain itu, KKP mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador. Penyegelan dilakukan untuk memastikan produk perikanan tersebut tidak didistribusikan ke pasar lokal selama proses pengawasan dan pendalaman berlangsung.
Menurut ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP, pengawasan tersebut juga merupakan respons atas aduan masyarakat terkait dugaan peredaran udang impor di pasar dalam negeri.
“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tegas Ipunk.
Dalam pengawasan tersebut, Ditjen PSDKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.
KKP menyebut, apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga proses pendalaman selesai, KKP belum menyatakan bahwa seluruh udang tersebut telah terbukti melanggar aturan. Status dugaan pelanggaran masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan. (Tya)
