Kemenag Banyuwangi Libatkan Masyarakat Review Standar Pelayanan Publik

BANYUWANGI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi melakukan review Standar Pelayanan Publik bersama sejumlah unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Meeting Kantor Kemenag Banyuwangi tersebut melibatkan tim pelayanan publik Kemenag bersama perwakilan LSM KKBS Banyuwangi, akademisi UIMSYA, Dewan Kesenian Blambangan (DKB), Rumah Kebangsaan, serta Universitas Islam Ibrahimy Genteng.

Review dilakukan untuk mendapatkan masukan dan evaluasi dari masyarakat terkait kualitas pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.

Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, mengatakan keterlibatan masyarakat penting karena Kemenag merupakan instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

«“Perlu ada masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk mereview kekurangan-kekurangan dan apa yang harus dilakukan,” ujar Chaironi.»

Menurutnya, masukan dari pihak eksternal dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan Kemenag.

“Tanpa masukan dari pihak luar, kita bisa jadi tidak memahami secara utuh apa yang dimaui dan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” tambahnya.

Dalam forum tersebut dibahas sejumlah aspek pelayanan, mulai dari kemudahan memperoleh informasi, kejelasan prosedur dan persyaratan, sarana-prasarana, mekanisme pengaduan, hingga kecepatan dan ketepatan respons petugas.

Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi perhatian. KUA sebagai unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dinilai perlu terus memperkuat penyampaian informasi, kejelasan prosedur pelayanan pernikahan, serta respons terhadap pertanyaan dan pengaduan masyarakat.

Karakteristik masyarakat Banyuwangi juga menjadi pertimbangan, termasuk kebutuhan pelayanan pada waktu-waktu tertentu yang memiliki tingkat permohonan tinggi. Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pelayanan yang tertib, jelas, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Selain aspek teknis, review turut menyoroti pentingnya integritas, transparansi, inklusivitas, moderasi beragama, serta sinergi antara Kemenag dan masyarakat.

Kemenag Banyuwangi berharap Standar Pelayanan Publik tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, jelas, transparan, dan akuntabel.

Hasil review dan berbagai masukan masyarakat selanjutnya menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan standar pelayanan serta peningkatan kualitas pelayanan Kemenag Banyuwangi secara berkelanjutan. (syaf)