Foto : Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri (RAA),
Palu – Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri (RAA), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, Minggu (26/7/2027).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah pada 15 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa RAA diduga dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik yang diunggah di media sosial Facebook.
Menanggapi penetapan tersebut, Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera), Heru Purwoko, menilai langkah penyidik sangat janggal. Menurutnya, pernyataan Rafiq Al Amri merupakan bentuk kritik terhadap Prof. Zainal Abidin yang didesak untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua MUI Kota Palu setelah dinilai menyampaikan pernyataan yang keliru terkait isu agama dalam Perayaan Paskah Oikumene di Palu, bukan merupakan tindakan pencemaran nama baik.
“Kalau seorang anggota DPD RI seperti Rafiq Al Amri saja bisa dijadikan tersangka karena menyampaikan kritik, bagaimana dengan masyarakat biasa yang ingin menyampaikan pendapat atau kritik ke depannya?” ujar Heru Purwoko, Sabtu (26/7/2026).
Heru menilai penetapan tersangka terhadap Rafiq Al Amri merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Ia menyebut penggunaan pasal dalam UU ITE untuk menjerat senator tersebut sebagai upaya yang dipaksakan.
“Akhera melihat adanya upaya yang mengarah pada kriminalisasi terhadap Rafiq Al Amri. Kami menilai pasal-pasal dalam UU ITE digunakan secara tidak tepat untuk menjerat seorang anggota DPD RI yang menyampaikan kritik,” tegasnya.
Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) juga menyatakan mengecam keras penetapan tersangka terhadap Rafiq Al Amri serta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang akan ditempuh senator DPD RI tersebut dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tengah maupun dari pihak Prof. Zainal Abidin terkait pernyataan Akhera tersebut. (tim))

