JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dengan nilai keuntungan mencapai Rp25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menjual script phishing. Hasil penelusuran mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi alat kejahatan melalui bot Telegram.
Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa tools tersebut terbukti digunakan untuk melakukan aksi kejahatan siber, seperti mencuri data kredensial hingga mengambil alih akun korban.
“Tools ini dapat menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku bisa mengakses akun tanpa memerlukan kode OTP,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna phishing tools tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sistem distribusi, sedangkan FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank. Modus transaksi pun dilakukan secara daring, beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto.
Diketahui, korban tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri, sehingga kasus ini masuk kategori kejahatan siber lintas negara (transnational cybercrime).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita aset senilai sekitar Rp4,5 miliar yang terdiri dari rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.
Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Ini menunjukkan bahwa kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas serta memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan siber, sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap keamanan ekosistem digital nasional.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut. (*)
