LKKNU PCNU Banyuwangi Edukasi Warga Hindari Nikah Siri, Dorong Legalitas Perkawinan Lewat Isbat Nikah

Banyuwangi – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan melalui pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Edukasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngerandu Turba PCNU Banyuwangi yang berlangsung di Kantor MWC NU Genteng, Sabtu (1/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa pasangan yang telah melangsungkan nikah siri dan memenuhi syarat serta rukun perkawinan menurut syariat Islam dapat mengajukan permohonan pengesahan nikah (isbat nikah) ke Pengadilan Agama. Jika permohonan dikabulkan, perkawinan tersebut dapat dicatatkan di KUA sehingga memiliki kekuatan hukum.

Namun demikian, Dalilatus menegaskan bahwa tidak semua perkawinan siri otomatis dapat disahkan melalui isbat nikah. Pengadilan Agama akan memeriksa kelengkapan syarat, rukun, serta bukti-bukti yang diajukan sebelum memutuskan apakah permohonan dapat dikabulkan.

“LKKNU bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi terus berkolaborasi menghadirkan layanan isbat nikah bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi. Program ini merupakan bentuk pelayanan untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa program isbat nikah bukan dimaksudkan untuk mendorong masyarakat memilih jalan nikah siri. Sebaliknya, masyarakat diimbau melangsungkan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku dan segera mencatatkannya di KUA sejak awal.

“Jangan menjadikan isbat nikah sebagai pilihan setelah melakukan nikah siri. Tidak semua permohonan dapat dikabulkan oleh pengadilan. Karena itu, sejak awal perkawinan sebaiknya dicatatkan di KUA. Selain memberikan kepastian hukum, pelayanan nikah di KUA juga tidak dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui sosialisasi dalam rangkaian Ngerandu Turba PCNU Banyuwangi ini, LKKNU berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan. Selain memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak, pencatatan nikah juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi perkawinan di tengah masyarakat. (syaf)