Pasuruan, Actanews.id – Sektor jasa keuangan dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tetap stabil dan terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik global dan tekanan inflasi. Hingga Mei 2026, kinerja perbankan, industri keuangan nonbank (IKNB), pasar modal, serta edukasi dan perlindungan konsumen menunjukkan tren positif.
Hal ini terbukti pada sektor perbankan dimana penyaluran kredit tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp110,79 triliun. Pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh kredit investasi. Secara tahunan, kredit investasi tumbuh 6,24 persen, kredit modal kerja 4,84 persen, dan kredit konsumsi 0,47 persen.
Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 4,24 persen yoy menjadi Rp105,45 triliun. Sehingga kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) sebesar 3,12 persen. Penyaluran kredit masih didominasi sektor rumah tangga, perdagangan besar dan eceran, serta industri pengolahan.
Perlu diketahui bahwa dalam upaya memberantas perjudian daring, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan memblokir lebih dari 36 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
Beberapa upaya juga telah dilakukan pihak OJK Malang salah satunya terus memberikan edukasi keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. Periode Januari hingga Mei 2026, OJK Malang telah menyelenggarakan 79 kegiatan edukasi keuangan yang diikuti 88.656 peserta.
Periode yang sama OJK Malang juga menerima 1.691 permintaan layanan konsumen yang meliputi layanan perusahaan IKNB sebanyak 783 layanan, sektor perbankan 738 layanan, serta aktivitas keuangan ilegal 166 layanan serta 6.236 permintaan Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Untuk pengaduan penanganan aktivitas keuangan ilegal, OJK menerima 17.105 pengaduan hingga 20 Mei 2026. Sebagian besar berkaitan dengan pinjaman online ilegal sebanyak 14.380 pengaduan, disusul investasi ilegal sebanyak 2.601 pengaduan dan gadai ilegal sebanyak 124 pengaduan.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar OJK Malang, OJK berkomitme untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak berbagai praktik usaha jasa keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Focus Group Discussio yang dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, unsur kepolisian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan dan Probolinggo, serta organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen seluruh anggota Satgas PASTI dalam melindungi masyarakat dari maraknya praktik -praktik keuangan ilegal.
“Indonesia masih menjadi salah satu negara yang rentan terhadap berbagai modus penipuan. Karena itu diperlukan sinergi yang semakin kuat untuk mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal,” ujar Farid, Kamis, (16/7).
Faried, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa OJK bersama Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah terbentuk telah menerima lebih dari 579 ribu laporan, memblokir 515.553 rekening, dan telah membantu mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp196,93 miliar.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat, sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan sebaiknya mengecek dan memastikan legalitas lembaga atau produk jasa keuangan tersebut. “Tolong sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan dicek dulu legalitas lembaga dan produk jasa keuangannya. Kami menyediakan layanan untuk memeriksa legalitas jasa keuangan silahkan diakses,” pungkas Faried.(Tya)
OJK menyediakan layanan bagi masyarakat untuk dapat memeriksa legalitas pelaku usaha jasa keuangan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
