Oleh : Joko Wiyono. SH. (Komunitas Pemerhati Banyuwangi)
Aktivitas pertambangan galian C berupa pasir dan batu di Kabupaten Banyuwangi selalu menjadi persoalan dan polemik berkelanjutan. Di satu sisi, sektor ini memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan perputaran ekonomi daerah. Namun di sisi lain, selalu muncul persoalan serius dan pelanggaran hukum ketika aktivitas pertambangan yang telah melakukan produksi dan penjualan material dengan leluasa, padahal dokumen perizinan belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun perlu di ingat, persoalan ini tidak semata sebagai urusan administratif. Tambang merupakan kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap lingkungan hidup, tata ruang wilayah, infrastruktur jalan, serta kehidupan sosial masyarakat sekitar. Karena itu, negara telah mengatur secara tegas bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum sebelum melakukan eksploitasi dan penjualan hasil tambang.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan bahwa setiap usaha pertambangan harus memiliki izin yang sah. Selain itu, aspek lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan adanya persetujuan lingkungan sebagai syarat utama sebelum kegiatan operasional dilakukan. Maka, tidak ada alasan bagi pelaku usaha tambang untuk melakukan aktivitas produksi apabila seluruh dokumen perizinan belum lengkap dan tuntas.
Dalam konteks ini, peran Kepala Desa juga menjadi sangat penting. Sebagai pemimpin pemerintahan terdekat dengan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban, baik moral dan administratif untuk melaporkan setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial kepada instansi yang berwenang, terlebih usaha ilegal.
Kepala Desa tidak boleh hanya menjadi penonton atau bahkan memberikan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan hukum. Sikap proaktif dalam melakukan pengawasan dan pelaporan merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan desa.
Di sisi lain, para pengusaha tambang juga harus menunjukkan itikad baik dengan mengurus seluruh perizinan secara lengkap dan transparan. Komitmen tersebut tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan dengan langkah nyata memenuhi seluruh persyaratan teknis, administrasi, dan lingkungan, bahkan sebagaimana secara umum diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemasangan papan informasi perizinan di lokasi tambang diwajibkan sebagai bentuk transparansi dan bukti legalitas.
Perlu diperhatikan, salah satu bentuk keseriusan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan ambanng adalah penyediaan jaminan reklamasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memastikan bahwa lahan bekas tambang dapat dipulihkan kembali sehingga tidak meninggalkan kerusakan lingkungan yang menjadi beban masyarakat dan pemerintah di masa mendatang.
Aparat Penegak Hukum (APH) juga dituntut untuk bertindak proaktif. profesional, objektif karena. Ini adalah delik hukum biasa. Jika ditemukan aktivitas pertambangan yang beroperasi sebelum seluruh izin terpenuhi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Ketegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan.
Lebih jauh lagi, pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait (Tim terpadu) perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Banyuwangi. Transparansi hasil pengawasan harus disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik kepentingan. Pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban hukum harus mendapatkan kepastian berusaha, sedangkan mereka yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai aturan.
Pembangunan ekonomi memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kepastian hukum dan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Jika dilanggar, jelas timbul persoalan sosial serta ketidak percayaan masyarakat kepada APH secara serius, seperti yang telah terjadi selama ini.
