Actanews.id – Kasus penahanan 11 Muslim di Nigeria karena ketahuan tidak puasa selama bulan Ramadhan mendapat sorotan dari masyarakat setempat. Aksi tegas yang diambil oleh Polisi Syariat Islam, Hisbah, di negara bagian Kano, Nigeria, ini disambut baik oleh masyarakat yang menginginkan tegaknya hukum agama.
“Pada hari Selasa (12 Maret 2024), kami mendapati 11 orang termasuk seorang wanita yang menjual kacang tanah yang terlihat sedang memakan dagangannya, dan beberapa orang memberi tahu kami,” kata Lawal Fagge, selaku juru bicara Hisbah, dilansir dari Africa News, Sabtu (16/3/2024 ).
“Sepuluh orang lainnya adalah laki-laki dan ditangkap di sejumlah titik di kota, terutama di dekat pasar yang banyak aktivitasnya,” tambahnya.
Meskipun dinilai kontroversial, tindakan Hisbah dalam menindak pelanggaran ibadah puasa dinilai sebagai upaya untuk menjaga keyakinan umat Islam di Nigeria. Selain itu, kebebasan beragama dihormati dengan tidak adanya penangkapan terhadap non-Muslim yang tidak berpuasa.
Kesebelas terdakwa yang telah dibebaskan setelah bersumpah untuk menjalankan puasa dan keluarga mereka diminta untuk memastikan kepatuhan mereka, menunjukkan sikap kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan ibadah.
“Kami tidak menangkap non-Muslim karena ini bukan urusan mereka, dan satu-satunya saat mereka bisa dinyatakan bersalah melakukan kejahatan adalah ketika kami mengetahui mereka memasak makanan untuk dijual kepada Muslim yang seharusnya berpuasa,” tambah Fagge.
