Actanews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menunjukkan komitmen serius dalam memastikan hak-hak tahanan, terutama mereka yang kurang mampu, dengan menyediakan bantuan hukum gratis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan pemenuhan hak-hak dasar tahanan.
Kolaborasi penting ini dijalin antara Lapas Banyuwangi dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Dalam acara yang digelar pada Jumat (26/7/2024) di Aula Sahardjo, hadir Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono, Ketua LKBH UNTAG Banyuwangi Saleh, serta empat advokat. Penyuluhan ini melibatkan 50 tahanan yang berkesempatan memperoleh informasi penting mengenai hak-hak hukum mereka.
Agus Wahono menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak bagi tahanan. “Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum merupakan salah satu hak dari tahanan yang tentunya harus kami penuhi,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis diberikan kepada tahanan yang kurang mampu melalui jasa penasihat hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi maupun lembaga bantuan hukum lainnya.
“Melalui LKBH UNTAG Banyuwangi ini, nantinya bagi warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangannya,” tambah Agus.
Saleh, Ketua LKBH UNTAG Banyuwangi, menyatakan bahwa banyak tahanan yang belum memahami hak dan upaya hukum yang bisa ditempuh selama proses peradilan. “Upaya hukum ini adalah hak yang dapat digunakan oleh para tahanan, dan ini diamanatkan dalam undang-undang,” jelasnya.
Saleh berharap, penyuluhan dan bantuan hukum yang diberikan dapat membuka wawasan dan memberikan manfaat nyata bagi para tahanan, terutama yang kurang mampu. (**)
