Polri Menangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Dikirim ke Turki

Jakarta, actanews.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah Cileungsi, Bogor, dan Ciledug, Tangerang. Tersangka yang ditangkap adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Penangkapan terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari perekrutan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil. Tersangka menjanjikan gaji sebesar 300 dolar kepada korban. Mereka diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).

Para korban tersebut kemudian diberikan paspor dan uang fee sebelum dikirim ke luar negeri oleh Elisa dengan negara tujuan Turki. Saat berada di Turki, korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh Yakub.

Di penampungan tersebut, korban ditempatkan dalam satu kamar dan dilarang berbicara. Mereka juga kehilangan barang-barang pribadi seperti paspor, handphone, dan pakaian yang diambil oleh Muhammad dan Yakub.

“Korban yang merasakan kondisi yang sulit meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki, yang kemudian melakukan penggerebekan. Para PMI (Pekerja Migran Indonesia) akhirnya diserahkan ke KJRI Istanbul dan dipulangkan ke Indonesia,” terang Trunoyudo.

Tersangka Tika bertanggung jawab dalam menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi yang membawa para korban ke Turki.

Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan penangkapan kedua tersangka ini, Polri telah berhasil mengungkap dan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *