Ribuan LPJU Ilegal Ditemukan di Banyuwangi, Pemkab Siapkan Penataan dan Penghematan Anggaran

BANYUWANGI – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi menemukan sebanyak 2.656 titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi, peningkatan akurasi data, serta efisiensi anggaran pembayaran listrik penerangan jalan.

Plt. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU CKPP Banyuwangi, Mulyadi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pendataan, jumlah LPJU di Kabupaten Banyuwangi mencapai 42.649 titik. Dari jumlah tersebut, 2.656 titik diketahui merupakan LPJU yang dipasang secara tidak resmi atau ilegal.

“Sebanyak 2.656 titik LPJU ilegal tersebut rencananya akan kami akomodasi. Kami juga tengah menyiapkan langkah antisipasi agar pemasangan LPJU ilegal yang biasanya dilakukan warga secara mandiri tidak kembali terjadi,” ujar Mulyadi, Senin (6/7/2026).

Sebelumnya, Dinas PU CKPP Banyuwangi telah berkoordinasi dengan PLN UP3 Banyuwangi untuk melakukan proses taksasi terhadap seluruh titik LPJU. Langkah ini bertujuan memperoleh perhitungan kebutuhan daya dan biaya listrik penerangan jalan yang lebih akurat.

Menurut Mulyadi, hasil taksasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengelolaan LPJU yang lebih efektif dan efisien. Selain memperbaiki validitas data, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan anggaran pembayaran rekening listrik penerangan jalan.

Selama ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengalokasikan sekitar Rp2 miliar untuk pembayaran listrik LPJU. Melalui penataan dan penerapan sistem meterisasi, beban anggaran tersebut ditargetkan dapat ditekan secara signifikan.

Sebagai solusi jangka panjang, Dinas PU CKPP Banyuwangi akan mengubah LPJU ilegal menjadi LPJU legal melalui penerapan sistem meterisasi atau penggunaan meteran listrik resmi. Dengan sistem tersebut, konsumsi listrik dapat tercatat secara riil, transparan, dan lebih mudah diawasi.

“Jika pembayaran listrik bisa berkurang dan ditekan, sisa anggaran tersebut nantinya dapat dialokasikan kembali untuk penambahan titik LPJU baru yang legal di wilayah-wilayah yang memang membutuhkan,” pungkas Mulyadi. (*)