Foto ; Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi
MALANG , Actanews.id – Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, mendorong dilakukannya evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi di lapangan. Namun demikian, ia menegaskan program tersebut tetap harus dilanjutkan karena merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menurut Suryadi, MBG merupakan kebijakan pemerintah pusat yang memiliki tujuan jelas untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Sebagai bagian dari RPJMN, pemerintah daerah memiliki kewajiban mendukung pelaksanaannya.
“Saya kira program MBG itu bagian dari program yang sudah jelas arahnya, jelas tujuannya, dan niatnya juga bagus. Program ini sudah masuk dalam RPJMN, sehingga di daerah mau tidak mau dan suka tidak suka harus dilaksanakan,” ujarnya, Junat (27/6/2026).
Meski demikian, Suryadi menilai evaluasi menjadi langkah penting agar pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat maksimal. Apalagi, MBG menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ia menegaskan evaluasi tidak cukup dilakukan pada aspek teknis pelaksanaan saja, tetapi harus mencakup seluruh rantai kebijakan, mulai dari perencanaan, tata kelola, mekanisme distribusi, hingga efektivitas penyaluran manfaat kepada kelompok sasaran.
“Kalau MBG dihentikan saya kira tidak mungkin. Namun evaluasi dari hulu sampai hilir harus dilakukan karena ini menyangkut hajat orang banyak dan penggunaan APBN,” katanya.
Suryadi menjelaskan, selama ini pelaksanaan MBG di daerah telah mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam menentukan skema pelaksanaan program menjadi relatif terbatas.
Menurutnya, berbagai usulan yang berkembang, seperti memanfaatkan kantin sekolah sebagai lokasi penyediaan makanan bergizi, tetap harus dikaji secara komprehensif. Sebab, penyediaan makanan tidak hanya berkaitan dengan tempat, tetapi juga harus memenuhi standar gizi yang ditetapkan oleh tenaga ahli.
Selain itu, Suryadi juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sasaran penerima manfaat. Berdasarkan berbagai forum diskusi yang diikutinya, intervensi gizi dinilai paling dibutuhkan oleh kelompok usia dini sehingga penetapan sasaran program harus benar-benar berbasis kajian ilmiah.
“Maka yang perlu terus dipertajam adalah kajian dan studi sehingga penerima manfaat MBG benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Dalam aspek pengawasan, Suryadi menyebut Pemerintah Kota Malang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Satgas tersebut bertugas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program di daerah.
Namun, ia mengakui kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah masih sangat terbatas. Seluruh mekanisme pengelolaan program, termasuk penentuan sanksi, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia mencontohkan, sejumlah SPPG sempat dikenai penghentian sementara (suspend) karena belum memenuhi persyaratan, salah satunya terkait kelengkapan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Meski demikian, pemerintah daerah hanya berperan melakukan pengawasan dan pelaporan.
“Di daerah sebetulnya hanya mengawasi. Untuk menentukan sanksi atau suspend, kewenangannya tidak terlalu kuat karena seluruh sistem dan perangkatnya berasal dari pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suryadi mengatakan proses rekrutmen tenaga pendukung MBG, mulai dari kepala dapur, ahli gizi hingga pendamping lapangan, juga sepenuhnya mengikuti ketentuan Badan Gizi Nasional dan tidak melalui mekanisme seleksi pemerintah daerah.
Karena itu, ia berharap ke depan pemerintah daerah diberikan ruang yang lebih besar dalam pelaksanaan program, terutama dalam menentukan lokasi dapur MBG agar lebih sesuai dengan sebaran penerima manfaat dan kebutuhan di masing-masing wilayah.
“Dengan keterlibatan pemerintah daerah yang lebih besar, pelaksanaan MBG diharapkan semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
