MAGETAN – Jajaran Polres Magetan Polda Jawa Timur melalui Polsek Kartoharjo berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian pompa air di area persawahan. Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, ditangkap setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Saat itu, korban mendapati mesin pompa air (alkon) miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1.200.000 dan segera melaporkan ke Polsek Kartoharjo.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin pompa air.
Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap melalui strategi penyamaran. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.
“Pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan telah beraksi lebih dari sekali,” ujar AKP Eko, Rabu (15/4/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kartoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
