JEMBER, Actanews.id – Polres Jember Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.
Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Jember kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), seperti penggunaan knalpot brong, serta kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot tidak standar yang meresahkan, serta maraknya kendaraan tanpa identitas yang kerap digunakan untuk balap liar dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro melalui Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata, Senin (26/1), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Penindakan ini kami lakukan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegas AKP Bagas saat ditemui di Pos Satlantas Polres Jember.
Menurutnya, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, sementara kendaraan tanpa TNKB menyulitkan proses identifikasi serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
AKP Bagas menambahkan, dalam sepekan terakhir pihaknya telah mengamankan sebanyak 110 unit kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut didominasi oleh sepeda motor dengan knalpot brong serta kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB.
“Seluruh kendaraan yang terjaring saat ini kami amankan di Pos Satlantas Polres Jember untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Polres Jember Polda Jatim juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan, serta melengkapi surat dan identitas kendaraan demi keselamatan bersama.

Selain itu, AKP Bagas turut mengingatkan para pemilik bengkel dan toko variasi sepeda motor agar lebih selektif dalam menjual dan memasang knalpot tidak sesuai standar.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kabupaten Jember,” pungkasnya. (*)
