Pasuruan, Actanews.id – Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Komitmen ini ditegaskan bersama tokoh masyarakat sebagai wujud sinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli mengatakan, perjudian merupakan penyakit masyarakat yang berdampak luas, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan perekonomian keluarga.
“Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh memberantas praktik perjudian, baik konvensional maupun online. Upaya ini membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai langkah terus dilakukan, mulai dari patroli rutin, imbauan kamtibmas, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perjudian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Tim Resmob Suropati bersama anggota Polsek Lekok mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian. Petugas melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana perjudian guna mencegah aktivitas serupa terulang kembali.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik perjudian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Kapolres via WhatsApp di nomor 0811-3606-110.(Tya)
