BANYUWANGI, Actanews.id – Gerakan Masyarakat Kalipuro Wongsorejo (GMKW) Kabupaten Banyuwangi memastikan tetap mengajukan permohonan hearing ke DPRD Banyuwangi, meskipun tumpukan barang bekas di area Terminal Sritanjung, Dusun Kapuran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, telah dibersihkan.
Koordinator Umum GMKW Banyuwangi, Mahfud Wahib, menegaskan bahwa pembersihan lokasi tidak serta-merta menghapus persoalan utama terkait dugaan alih fungsi area publik dan ketidakjelasan mekanisme penyewaan lahan negara tersebut.
“Jika tidak ada yang bersuara dan media tidak menyoroti persoalan ini, maka area publik yang dialihfungsikan menjadi tempat penimbunan barang rongsokan tidak akan segera dibersihkan. Namun, meski kini sudah dibersihkan, persoalannya tidak boleh dianggap selesai,” ujar Mahfud kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Mahfud menilai, pihak-pihak yang merekomendasikan atau mengizinkan area terminal digunakan sebagai tempat penimbunan barang rongsokan harus diungkap ke publik. Ia menekankan bahwa seluruh proses penyewaan lahan negara, mulai dari dasar izin, nilai sewa, jangka waktu, hingga pengelolaan hasil sewa, wajib dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Hingga saat ini tidak jelas siapa yang memberikan rekomendasi. Berapa nilai sewanya, berapa lama jangka waktu penyewaan, semua tidak pernah dibuka ke publik. Yang kami ketahui, ada pengusaha besi tua yang menyewa lokasi tersebut, dan informasinya barang-barang itu berasal dari limbah PT BSI,” jelasnya.
Aktivis asal Wongsorejo itu juga menyoroti luasnya lahan terminal yang dinilai tidak dikelola dengan baik serta disewakan tanpa transparansi. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan, baik dari hasil sewa lahan maupun dari pendapatan lain seperti parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Uang sewa yang nominalnya tidak diketahui itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau justru ke kantong pribadi? Atau jangan-jangan ada oknum dinas yang berkongsi dengan pihak pengusaha. Semua asumsi itu wajar muncul selama Dinas Perhubungan Banyuwangi memilih diam,” tegasnya.
Mahfud yang juga merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyewaan lahan negara merupakan informasi publik yang wajib dapat diakses masyarakat.
“Besaran harga sewa, jangka waktu, serta pengelolaan hasil sewa adalah informasi publik. Tidak boleh ditutup-tutupi,” ujarnya.
GMKW pun mendesak Ketua DPRD Banyuwangi, Made, agar segera menjadwalkan hearing. Menurut Mahfud, pembersihan lokasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap persoalan telah selesai.
“Pelanggaran tetaplah pelanggaran. Hearing harus tetap dilaksanakan dan pengusaha yang menyewa lahan tersebut harus dihadirkan untuk dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya.
Ia menegaskan, jika DPRD Banyuwangi tidak segera merespons permohonan hearing GMKW, aksi turun ke jalan menjadi opsi terakhir.
“Kami bisa melakukan aksi di depan Kantor Dinas Perhubungan atau di Terminal Sritanjung. Semua tergantung perkembangan dan itikad DPRD Banyuwangi,” pungkas Mahfud. (Tim)
