Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak 8 Tahun di Banyuwangi, Pendamping Korban Desak Polisi Segera Bertindak

Foto : Veri Kurniawan dan Moh.Piki Saleh  (Pendamping keluarga korban) bersama anak-anak

BANYUWANGI – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian sejumlah pihak. Pendamping korban mendesak Polresta Banyuwangi segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan ibu korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

Veri Kurniawan, S.ST., S.H., selaku pendamping keluarga korban mengatakan kasus yang menimpa anak bernama samaran Bunga tersebut,  menjadi perhatian serius yang membutuhkan penanganan cepat, tepat, dan terukur dari jajaran Polresta Banyuwangi.

Menurut Veri, pihak keluarga telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut sejak Minggu lalu. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, terduga pelaku yang disebut merupakan ayah  tiri korban belum diamankan.

“Kasus ini membutuhkan penanganan serius. Kami berharap aparat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujar Veri kepada awak media.

Korban Sempat Menjalani Perawatan

Berdasarkan keterangan ibu korban yang disampaikan Veri, Bunga sempat mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut, alat kelamin, dan dubur. Korban kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis dan disebut sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta selama empat hari.

Ibu korban juga menyampaikan adanya dugaan luka pada bagian tubuh tertentu. Meski demikian, kondisi medis dan penyebab luka tersebut perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan serta keterangan resmi tenaga medis yang berwenang.

Veri menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika ibu korban menitipkan Bunga kepada ayah tirinya. Kecurigaan muncul setelah ibu korban mendapati perubahan pada kebiasaan buang air besar anaknya, disertai keluhan rasa sakit.

Atas saran yang diterima setelah pemeriksaan awal, ibu korban kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Veri menegaskan, pihaknya bersama tim pendamping dan kuasa hukum akan mengawal perkara tersebut hingga proses hukum memperoleh kejelasan.

TRC PPA Siap Kawal Penanganan Kasus

Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa, menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan perkara tersebut. Ia juga menyatakan akan meneruskan persoalan itu kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur.

Menurut Jeny, penyidik perlu cermat dalam menentukan pasal yang disangkakan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Ia juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada Kapolri sebagai bagian dari upaya mendorong penanganan yang profesional dan memberikan kepastian hukum.

Jeny berharap laporan keluarga korban mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Namun, penilaian terhadap proses penyidikan, termasuk langkah pengamanan terhadap terduga pelaku, perlu didasarkan pada informasi resmi dari kepolisian.

KOMPAK Minta Bukti Diamankan

Senada dengan itu, Mocha Saleh Picky A., S.H., selaku pelopor Komunitas Perlindungan Pere  cmpuan dan Anak (KOMPAK), meminta Kapolresta Banyuwangi beserta jajarannya segera mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan korban dan kepentingan penyidikan.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional. Bukti-bukti yang relevan perlu diamankan sesuai prosedur agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Para pendamping korban juga berharap aparat memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis dan pemulihan anak, sekaligus melindungi identitas serta privasinya.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi mengenai perkembangan laporan dan langkah penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi. (Tim)