Demo Warga Diwarnai Dugaan Premanisme, PT Bamboe Indonesia Soroti Blokade hingga Tekanan ke Perusahaan

Foto : Warga saat demo ke perusahaan

Pasuruan, Actanews.id – Pihak PT Bamboe Indonesia akhirnya angkat bicara terkait aksi unjuk rasa warga Dusun Lebaksari, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang berlangsung pada Kamis (30/4).

Dalam keterangan resminya, perusahaan memaparkan kronologi aksi, tuntutan warga, hingga sejumlah dinamika di lapangan yang dinilai berujung pada tindakan berbau tekanan dan premanisme.

Staf General Affairs (GA) PT Bamboe Indonesia, Rofin, menjelaskan bahwa aksi tersebut sejatinya telah melalui proses komunikasi sebelumnya. Bahkan audiensi antara warga dan perusahaan telah digelar dengan difasilitasi pemerintah desa yang melibatkan unsur kepolisian, tokoh masyarakat, serta Karang Taruna.

“Aksi ini bukan terjadi tiba-tiba. Dalam audiensi di kantor desa, berbagai aspirasi warga sudah disampaikan secara terbuka,” ujar Rofin.

Aksi unjuk rasa yang dipusatkan di depan pabrik di Jalan Raya Lebaksari itu diikuti sekitar 70 orang, terdiri dari perangkat desa dan masyarakat setempat. Namun, dalam pelaksanaannya, situasi sempat memanas. Massa dilaporkan melakukan blokade akses masuk perusahaan, yang berdampak langsung pada terganggunya aktivitas karyawan dan operasional produksi.

“Ada upaya pemblokiran akses sehingga karyawan terhambat masuk kerja. Ini jelas mengganggu kegiatan produksi perusahaan,” ungkapnya.

Dalam aksinya, warga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal ring 1 hingga 70 persen dalam setiap rekrutmen. Kedua, menuntut penghentian dugaan pencemaran limbah cair maupun gas serta perbaikan dokumen AMDAL. Ketiga, meminta kompensasi atau program CSR atas dampak yang dirasakan warga, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan.

Menanggapi hal itu, Rofin menegaskan bahwa perusahaan tetap membuka peluang bagi tenaga kerja lokal, namun harus mengikuti prosedur dan standar yang berlaku.

“Kami tidak pernah menutup kesempatan. Warga sekitar dipersilakan melamar, tetapi tetap harus memenuhi kualifikasi dan melalui proses seleksi sesuai aturan perusahaan,” tegasnya.

Terkait isu lingkungan, perusahaan membantah adanya pencemaran limbah seperti yang dituduhkan. Menurutnya, keluhan warga lebih mengarah pada aroma atau bau yang belum dapat dipastikan sumbernya.

“Yang dikeluhkan lebih pada aroma, bukan pencemaran limbah. Kami bahkan sudah menawarkan pengecekan bersama untuk memastikan sumbernya,” jelas Rofin.

Ia menambahkan, sistem pengelolaan limbah perusahaan telah berjalan sesuai prosedur. Faktor alam seperti arah angin disebut turut memengaruhi penyebaran bau di wilayah sekitar.

“Udara itu dinamis, sehingga penyebaran aroma tidak bisa selalu dikontrol, dan kondisi itu juga tidak terjadi terus-menerus,” imbuhnya.

Perusahaan juga menanggapi keluhan terkait drainase air hujan yang disebut berdampak pada permukiman warga. Menurut Rofin, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan tata kelola infrastruktur wilayah.

“Saluran air sudah ada sejak awal. Jika terjadi limpasan saat hujan, itu seharusnya menjadi bagian dari penataan pemerintah daerah, bukan sepenuhnya tanggung jawab perusahaan,” katanya.

Di sisi lain, perusahaan menyoroti adanya indikasi tekanan dalam penyampaian tuntutan. Rofin menyebut terdapat narasi yang mengaitkan penyelesaian persoalan lingkungan dengan pemenuhan tuntutan tenaga kerja.

“Ada kesan jika tuntutan tenaga kerja dipenuhi, maka persoalan lain tidak lagi dipermasalahkan. Ini perlu diluruskan,” ujarnya.

Lebih jauh, perusahaan juga mengungkap catatan terkait riwayat tenaga kerja lokal. Disebutkan, sejumlah warga yang pernah bekerja di perusahaan sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan pencurian material proyek yang telah diproses hukum hingga pengadilan.

“Ada kejadian pencurian material proyek yang sudah melalui proses hukum. Bahkan sempat ada permintaan dari pihak tertentu untuk mencabut gelar perkara tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, perusahaan mencatat adanya pelanggaran disiplin kerja oleh sebagian pekerja lokal, khususnya di divisi packing manual. Mereka disebut meninggalkan pekerjaan tanpa izin saat jam kerja untuk mengikuti kegiatan warga, lalu kembali dengan berkonvoi dan melakukan protes terhadap kebijakan perusahaan.

“Tindakan seperti ini jelas merugikan operasional dan tidak mencerminkan sikap profesional,” tegas Rofin.

Ia menilai, pola-pola tersebut mengarah pada tindakan pemaksaan kehendak yang tidak sesuai dengan mekanisme penyampaian aspirasi yang semestinya.

“Perusahaan dirugikan oleh tindakan yang tidak sesuai aturan, bahkan terkesan mengarah pada premanisme,” katanya.

Rofin juga menyebut bahwa dalam situasi di lapangan, aparat kepolisian tidak dapat sepenuhnya menengahi kondisi yang berkembang. Ia bahkan menyoroti adanya dugaan tindakan pemaksaan oleh oknum perangkat desa dalam proses penyampaian tuntutan.

Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan warga dan berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui jalur komunikasi yang konstruktif tanpa tekanan maupun tindakan yang merugikan semua pihak. (Tya)