Babinsa Sumber Sewu Tegaskan Aspek Hukum dalam Rapat Gapoktan, Cegah Potensi Pelanggaran di Tingkat Desa

Muncar – Peran aktif Babinsa kembali terlihat dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat desa. Babinsa Sumber Sewu, Serka I Gede Lanus Arta, hadir dan memberikan penekanan penting terkait aspek hukum dalam Rapat Koordinasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bersama Pemerintah Desa Sumber Sewu, Kecamatan Muncar, Rabu malam (29/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sumber Sewu sejak pukul 19.30 WIB tersebut dihadiri sekitar 50 peserta, terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, Bhabinkamtibmas, penyuluh pertanian, serta perwakilan petani, khususnya petani semangka.

Rapat dibuka oleh Kepala Desa Sumber Sewu, Wastono, yang menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah desa dan petani guna menciptakan payung hukum yang jelas dalam kegiatan pertanian. Hal ini diperkuat oleh penyuluh pertanian yang mengingatkan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) serta administrasi yang tertib dalam setiap kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Sumber Sewu tampil memberikan penegasan krusial. Ia mengingatkan bahwa setiap kesepakatan yang dibuat harus memiliki SOP dan notulen yang jelas serta tidak mengandung unsur pelanggaran hukum, khususnya yang berpotensi mengarah pada praktik pemerasan.

“Kesepakatan harus dibuat secara bijak dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan hukum baru di tengah masyarakat,” tegas Babinsa di hadapan peserta rapat.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari Gapoktan dan petani. Hasil rapat menghasilkan beberapa poin kesepakatan, di antaranya ketentuan panen semangka minimal usia 55 hari setelah tanam serta larangan panen pada malam hari.

Namun demikian, dalam hasil monitoring, Babinsa bersama unsur Tiga Pilar Desa (Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas) menyoroti adanya poin sanksi denda bagi pelanggar, yakni Rp5 juta untuk petani dan Rp10 juta untuk pedagang, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Babinsa menegaskan bahwa ketentuan sanksi tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi melanggar hukum, khususnya jika mengandung unsur pemaksaan yang dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana.

Sebagai langkah antisipasi, Tiga Pilar Desa Sumber Sewu secara tegas menyarankan agar surat kesepakatan tersebut direvisi kembali sebelum dilakukan penandatanganan, guna menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif, serta menunjukkan sinergi yang kuat antara aparat kewilayahan dan masyarakat dalam menjaga ketahanan wilayah.

Kehadiran dan peran aktif Babinsa dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AD dalam mengawal setiap kebijakan di tingkat desa agar tetap berada dalam koridor hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.